SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua, serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Ratna menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Mereka mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.
Namun, ketiga komisioner tersebut tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir dengan alasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel dan KPU RI.
Keputusan ini dilaporkan oleh pengadu, Junaid, yang mencatat dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Kelalaian Serius dalam Verifikasi
DKPP menilai tindakan Irwandi Jumadin dan dua anggotanya menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah dengan dalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI. Hal ini mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging