SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua, serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Ratna menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Mereka mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.
Namun, ketiga komisioner tersebut tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir dengan alasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel dan KPU RI.
Keputusan ini dilaporkan oleh pengadu, Junaid, yang mencatat dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Kelalaian Serius dalam Verifikasi
DKPP menilai tindakan Irwandi Jumadin dan dua anggotanya menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah dengan dalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI. Hal ini mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggara pemilu harus selalu dijaga. Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa berpegang pada aturan dan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem