SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengabaikan prosedur verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua, serta Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Ratna menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Mereka mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam sistem ujian nasional.
Namun, ketiga komisioner tersebut tetap meloloskan pencalonan Trisal Tahir dengan alasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel dan KPU RI.
Keputusan ini dilaporkan oleh pengadu, Junaid, yang mencatat dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Kelalaian Serius dalam Verifikasi
DKPP menilai tindakan Irwandi Jumadin dan dua anggotanya menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Namun, keputusan tersebut kemudian berubah dengan dalih adanya tekanan dari KPU Sulsel dan KPU RI. Hal ini mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sanksi untuk Bawaslu Palopo
Selain memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya dinilai melanggar kode etik karena meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Putusan ini merupakan jawaban atas pengaduan Dahyar, yang mencatat kelalaian Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi.
DKPP menyebut sanksi ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi