Sejak tahun 2022 ketika Perda RTRW provinsi terbit, kawasan tersebut sudah masuk wilayah darat. Itu terlihat dari peta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Namun yang disayangkan adalah SHGB terbit ketika masih berupa air laut. Artinya, keberadaan hak guna bangunan di atas laut ini mengindikasi sudah ada aroma reklamasi sejak dulu.
Dalam RTRW Provinsi Sulsel, memang ada kawasan wilayah jasa perdagangan dan wilayah tersebut boleh direklamasi.
Di luar dari pada itu adalah wilayah perikanan tangkap dan tidak boleh direklamasi karena merupakan alur pelayaran laut dan alur pelayaran nelayan ikan.
Surat Teguran
Pemprov Sulsel sebelumnya sudah melayangkan surat teguran untuk lima perusahaan yang punya aktivitas pemanfaatan ruang di peisir Makassar. Namun, yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengatakan ada 46 titik koordinat SHGB yang dimiliki oleh PT DG.
Awalnya, izin itu didapatkan secara online (OSS) dengan luas 7,5 hektare. Dahulu, semua lahan di kawasan tersebut masih wilayah laut sebelum reklamasi.
Namun, berdasarkan titik koordinat yang telah dirangkum pada rapat tindak lanjut laporan kegiatan reklamasi tak berizin yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pengembang, dan Pemerintah Kota Makassar, ditemukan titik koordinat ternyata lebih dari 7,5 hektare. Tapi ada sekitar 23 hektare.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
"Tiga kali lebih besar dibandingkan perizinan yang diajukan di awal atau lebih dari 23 hektare. Ini patut dipertanyakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain PT DG, ia mengungkap kapling laut juga dilakukan PT BW. Perusahaan ini punya HGB dan hak milik.
Padahal, pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
Dengan demikian, Yusran meminta pemerintah pusat dan para pihak yang terkait untuk melakukan audit penertiban pemanfaatan ruang sistematis lengkap (PPRSL).
Tujuannya untuk transparansi jumlah indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan jumlah kasus yang perlu pengenaan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi bidang kelautan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat
-
Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat! Ketahuan Lakukan Ini...
-
Apa Itu Fenomena MJO? BMKG Minta Warga Waspada
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN