Potret Mira Hayati, tersangka kasus skincare bermerkuri mengenakan baju tahanan di Polda Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya di media sosial.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih memproses perkara ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penahanan ini adalah langkah tegas agar kasus ini dapat segera diselesaikan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain, sekaligus memperingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf