SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Palopo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan.
"Semakin bohong, dosa kalian semakin besar. Lebih baik jujur dari awal. Saya tidak mau ada kebohongan di sidang ini," tegas Heddy saat memimpin sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sidang tersebut mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan KPU dan Bawaslu Palopo.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Junaid, seorang dosen, yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
Junaid membeberkan bukti bahwa dokumen persyaratan Trisal Tahir, termasuk ijazah Paket C, diduga palsu.
Arsip digital dari PKBM Yusha menunjukkan nama Trisal Tahir tidak tercatat, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2016.
"KPU Palopo malah menetapkan Trisal-Akhmad sebagai calon melalui mediasi tertutup dengan Bawaslu, tanpa melanjutkan sengketa ini ke PT TUN untuk kepastian hukum," ujar Junaid.
Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Perkara lainnya, nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, seorang pekerja swasta, yang menilai Bawaslu Palopo gagal melakukan pengawasan aktif.
Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel