SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Palopo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan.
"Semakin bohong, dosa kalian semakin besar. Lebih baik jujur dari awal. Saya tidak mau ada kebohongan di sidang ini," tegas Heddy saat memimpin sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Sidang tersebut mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan KPU dan Bawaslu Palopo.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Junaid, seorang dosen, yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
Junaid membeberkan bukti bahwa dokumen persyaratan Trisal Tahir, termasuk ijazah Paket C, diduga palsu.
Arsip digital dari PKBM Yusha menunjukkan nama Trisal Tahir tidak tercatat, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2016.
"KPU Palopo malah menetapkan Trisal-Akhmad sebagai calon melalui mediasi tertutup dengan Bawaslu, tanpa melanjutkan sengketa ini ke PT TUN untuk kepastian hukum," ujar Junaid.
Baca Juga: Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu
Perkara lainnya, nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, seorang pekerja swasta, yang menilai Bawaslu Palopo gagal melakukan pengawasan aktif.
Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki