Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:27 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terkait Pilwali Palopo 2024, Rabu 15 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/DKPP]

"Trisal Tahir telah membuat pernyataan bahwa ijazahnya benar dan bersedia bertanggung jawab atas dokumen yang diserahkan," kata Khaerana.

Sidang yang berlangsung selama delapan jam ini mencerminkan kompleksitas penyelenggaraan Pilkada di Palopo. DKPP kini bertugas memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menangani perkara ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad

Load More