SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram dengan tiga tersangka di empat tempat berbeda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tersangka ada tiga inisial RS, HB dan NR. Mereka ditangkap di Panakukang, Manggala (Makassar) serta di Kota Parepare, jadi ada tiga tempat," kata Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhammad Ngajib saat rilis kasus tersebut di Makassar, Kamis 9 Januari 2025.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka RS tertangkap dengan barang bukti satu saset kecil berisikan kristal bening diduga narkoba di depan Hotel Asia Jalan Pengayoman Makassar.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala dan ditemukan tiga saset berisi 32 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka 'bernyanyi' mendapatkan barang terlarang itu bersama tersangka HB yang sebelumnya dibeli dari tersangka NR di Kota Parepare, Sulsel. HB dibekuk petugas di hotel Max One Jalan Taman Makan Pahlawan.
Dua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis dan bebas pada 2021 lalu. Kemudian melanjutkan kembali profesinya sebagai pengedar.
Timsus Satnarkoba Polrestabes selanjutnya melakukan pengembangan menuju Kota Parepare dan menangkap tersangka NR di Jalan Poros Parepare-Sidrap dan diamankan dua kemasan plastik besar berwarna emas dengan berat dua kilogram siap edar.
Dalam pengembangan lanjutan, timsus kembali menemukan 20 saset plastik sedang dengan berat satu kilogram saat penggeledahan di rumah tersangka NR di rumahnya Jalan Nusa Karya Bukit Harapan, Kota Parepare.
"Ini kurir dan bandar yang ditangkap di Makassar. Jadi, mereka ada tiga paket, paket satu dan dua masih bentuk gumpalan ini masih terbungkus, yang satu memang sudah dipecah. Inilah yang rencananya akan didistribusikan atau diedarkan di wilayah Sulsel.
Baca Juga: 16 Anggota Polda Sulsel Dipecat Karena Terlibat Narkoba dan Selingkuh
Untuk statusnya para tersangka, kata dia, merupakan wiraswasta.
Selain barang bukti bungkusan diduga narkoba, ada barang bukti yakni mobil yang sudah diamankan diduga digunakan untuk mengambil barang itu di Kota Parepare.
"Ini untuk pengungkapan kita, kemudian untuk mereka ini ada DPO (Daftar Pencarian Orang) dua orang, inisial AN dan inisial DN yang sampai sekarang ini masih dalam pengejaran," paparnya.
Kapolres juga mengatakan untuk taksiran nilai pengungkapan peredaran narkoba ini senilai Rp4 miliar lebih dan potensi merusak masyarakat diperkirakan sebanyak 15 ribuan orang.
"Dari hasil (penyelidikan) sementara ini, jaringan nasional. Tapi kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan, termasuk juga jaringan internasional," ujarnya.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Angela Tanoesoedibjo Sebut Abdul Hayat Gani Petarung: Lawan Gajah-gajah