Adnan menyebut, pihaknya akan terus mendorong jajaran kepolisian uantuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar. Pasalnya pembuatan dan peredaran uang palsu sangat merugikan banyak pihak.
"Kasus uang palsu ini sama halnya dengan penipuan, bayangkan kalau masyarakat yang awam dan juga diedarkan di malam hari mungkin saja tidak bisa membedakan mana yang asli dan palsu. Alhamdulillah jajaran polres juga sudah menarik semua uang palsu yang beredar. Namun jika merasa menemukan segera diraba dulu, dilihat, diterawang kalau dia palsu segera laporkan ke polres dan menyerahkannya," tegasnya.
Sementara Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan para pelaku yang berhasil ditangkap ada 17 orang. Sementara, masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.
Baca Juga: Pengusaha dan Politikus Annar Salahuddin Sampetoding Diduga Terlibat Pabrik Uang Palsu di Sulsel?
Tak hanya itu, polisi berhasil mengamankan 98 item bukti berupa mesin, tinta yang digunakan untuk mencetak uang termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, emisi 1999 pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.
"Ada juga bukti mata uang korea 1 lembar sebesar 5.000 won, 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun hingga surat berharga negara," sebutnya.
Yudhi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Masyarakat melapor kepada Polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan.
Kemudian oleh tim langsung dilaporkan di Polres Gowa dan Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan yang tempatnya berada di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Mereka melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu. Kemudian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain," bebernya.
Baca Juga: Rektor UIN Alauddin: Saya Malu, Saya Marah, Saya Tertampar...
Yudhi menyebut, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
-
Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel
-
Otak Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Dipindah ke Rutan Makassar, Ada Apa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros