Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:12 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Profesor Hamdan Juhannis [SuaraSulsel.id/Instagram Hamdan Juhannis]

SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Profesor Hamdan Juhannis tampak emosional saat hadir pada konferensi pers pengungkapan uang palsu di Polres Gowa, Kamis, 19 Desember 2024.

Hamdan mengaku malu dan marah atas tingkah bawahannya, Andi Ibrahim yang jadi tersangka utama pembuatan dan peredaran miliaran uang palsu di Sulsel.

Ia sampai tak habis pikir, uang tersebut dicetak di dalam kampus yang ia pimpin.

"Saya malu, saya marah, saya tertampar. Setengah mati kami membangun reputasi kampus bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," ucapnya menahan tangis.

Baca Juga: Ini Bahaya Uang Palsu yang Beredar di Sulawesi Selatan

Ia menegaskan Andi Ibrahim dan satu honorer yang terlibat sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Ia mengaku pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh kepolisian mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 17 tersangka dari kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Sulsel. Sementara tiga orang masih dalam pengejaran polisi.

Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan otak dari kasus ini adalah Andi Ibrahim (AI), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Namun, kasus ini murni atas inisiatif sendiri, tidak ada keterlibatan oleh petinggi lain.

Baca Juga: Digerebek! Begini Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan murni pribadi tidak ada sangkutannya dengan petinggi (UIN). Hanya bersangkutan menggunakan kewenangan dan jabatannya di tempat itu," ucapnya.

Polisi juga mengamankan MN yang tak lain adalah staf AI.

Selain itu, ada dua karyawan bank BUMN yang diduga terlibat. Mereka adalah IR (37) dan AK (50).

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan IR dan AK adalah penjual sekaligus pembeli uang palsu. Akan tetapi penyidik tidak ingin mengaitkan kasus ini dengan korporasi.

"Karena transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja. Perannya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia beli terus jual lagi," ucap Reonald.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More