SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digagas.
Oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dan strategi perlindungan masyarakat di ruang digital.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Andi Bakti, yang hadir mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 8 September 2025.
Menurut Andi Bakti, transformasi digital yang semakin masif membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks.
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” ujar Andi Bakti.
Ia menambahkan, hadirnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif sekaligus pedoman kolaborasi lintas sektor.
“Bagi kami di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R. Tjahjo Kurniawan, menegaskan urgensi regulasi ini.
Ia menyinggung berbagai insiden keamanan siber pada 2024, termasuk gangguan layanan publik yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber dan sandi di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” tegasnya.
Menurutnya, persandian bukan hanya istilah teknis, melainkan sistem nyata yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital.
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.
Forum uji publik ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, pejabat daerah, akademisi, serta perwakilan komunitas dalam forum group disscussion (FGD).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
-
Begini Kondisi Ruang Rapat Sementara Anggota DPRD Sulsel
-
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam