Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 025 (Frepik)

Masalah diperparah dengan PPN tahun 2025 yang naik 12 persen. Sehingga menurutnya, biaya operasional yang mesti dibayar ikut membengkak.

"Kita bukan soal setuju atau tidak, tapi harus mempertimbangkan masukan dari dunia usaha juga dalam penetapan kebijakan ini," sebutnya. 

Idealnya, kata Suhardi, penetapan UMP harus mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Dimana, formulasi untuk menentukan UMP dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. 

Sehingga jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Sulsel yang ada di 4 persen, UMP 2025 di Sulsel bisa berada di angka 3-5 persen. 

Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!

"Tapi ya kita mesti ikut aturan pemerintah," sebutnya. 

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas mengatakan UMP 2025 mestinya bisa di atas 6,5 persen. Kenaikan upah minimum ini menurutnya belum bisa memenuhi hidup layak pekerja. 

"Pada prinsipnya tidak menerima karena belum sesuai harapan teman-teman buruh. Tapi kami apresiasi upaya Pak Prabowo yang tulus ke buruh," ucapnya. 

Dia mengatakan biaya hidup seperti harga pangan saat ini terus naik.

Namun, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang sudah menaikkan UMP dibanding angka yang disodorkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih

Ia berharap ini jadi angin segar bagi pekerja agar UMP tahun depan bisa di atas 10 persen. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More