SuaraSulsel.id - Honorer di Sulawesi Selatan dibayangi kekhawatiran. Pemerintah memastikan akhir Desember 2024, tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi bekerja di pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 66 dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN selesai ditata paling lambat Desember 2024.
Keputusan tersebut sudah disepakati DPR RI dan Kementerian PAN-RB, dimana tidak boleh lagi ada tenaga honorer setelah tahun 2024.
Begitupun dengan perekrutan. Pemerintah dilarang merekrut honorer sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah hanya bisa mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kini masih ada 9.052 honorer yang belum diangkat jadi PPPK. Sementara, kuota yang diberi Kementerian PAN-RB ada 12.419 formasi.
Kuota tersebut terbagi untuk PPPK tenaga guru sebesar 5.210 orang, tenaga kesehatan 98 orang dan tenaga teknis ada 7.111 orang.
Dari data Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat PPPK mencapai 9.987 orang, dalam tiga tahun terakhir.
Pengangkatan dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 3.453 orang, tahun 2022 ada 4.183 dan tahun 2023 sebanyak 2.351 orang.
Akan tetapi Kekhawatiran akan ketidakjelasan nasib pegawai membayangi benak Aulia (39), tenaga honorer di Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Tragis! 3 Legislator & Caleg DPR RI Asal Sulsel Mundur Demi Pilkada, Berakhir Kalah Telak
Diketahui, Pemkab Gowa, Soppeng, Bantaeng, Pinrang dan Sinjai tidak mengajukan formasi PPPK.
Aulia sudah mengabdi sebagai tenaga administrasi di pemkab Gowa selama 9 tahun. Namanya juga sudah terdaftar di Badan Kepegawaian, akan tetapi pemda tidak mengusul formasi karena alasan krisis anggaran.
"Kami jujur cemburu dengan pemda lain. Di satu sisi, kami tentu khawatir akan diberhentikan tahun ini," ujarnya saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.
Aulia mengaku sempat mendapat angin segar bahwa mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini belum ada kepastian soal jadwal tahapan seleksi pegawai paruh waktu.
Tidak hanya itu, menurutnya, walaupun diangkat sebagai pekerja paruh waktu, kesejahteraan mereka tentu akan berbeda dengan PPPK penuh waktu.
"PPPK penuh waktu bisa dapat tunjangan, sementara bagi paruh waktu kemungkinan besar tidak. Tapi seleksi PPPK paruh waktu juga belum ada info sampai hari ini," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng