Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 November 2024 | 20:15 WIB
Kampus Universitas Hasanuddin [SuaraSulsel.id/Unhas]

Nantinya rekomendasi tersebut akan diteruskan rektor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

"Hukumannya kami tambah dengan mengajukan usulan kepada Rektor Unhas untuk pemberhentian sebagai dosen tetap dan ASN," sebutnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan di FIB Unhas jadi sorotan publik. Karena Unhas hanya memberikan sanksi administratif sedang berupa skorsing 18 bulan kepada Firman Saleh.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras

Load More