SuaraSulsel.id - Firman Saleh, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin yang terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif.
Sanksi ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak kampus Unhas yang menyebut sudah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.
Dimana, Firman sudah diskorsing selama dua semester dan dicopot dari jabatannya. Usai melecehkan salah seorang mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, pekan lalu.
Namun ternyata sanksi administratif yang diberikan Unhas ke Firman Saleh hanya kategori sedang.
Hal tersebut dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pada pasal 14 aturan tersebut ditegaskan, sanksi administratif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Antara lain:
1. Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Baca Juga: Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
3. Sementara, sanksi berat yakni pemberhentian secara tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik, kependidikan atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Hal tersebut menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam melindungi korban dan menciptakan kampus yang aman.
Pihak kampus seolah melindungi pelaku, padahal secara sadar, Firman Saleh telah mengakui perbuatan bejatnya.
Namun, menurut Farida, tidak ada pemerkosaan dalam kasus tersebut sesuai dengan keterangan pelapor.
Dengan dasar itulah, Satgas PPKS hanya merekomendasikan pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.
"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030