SuaraSulsel.id - Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, FS. Peristiwa terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi.
Korban mengatakan peristiwa ini terjadi pada 25 September 2024. Namun, ia baru mengungkap kasus ini ke publik setelah tahu terduga pelaku hanya didenda skorsing.
Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual terjadi saat ia mendatangi FS di ruang kerjanya untuk bimbingan skripsi.
Suasananya saat itu memang sedang sepi. Namun, ketika hendak berpamitan pulang, FS tidak mengizinkannya.
Korban mengaku terduga pelaku langsung memegang tangannya dan hendak memeluknya.
Walau mendapat penolakan keras, pelaku terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan FS menggerayanginya.
"Dia mau langsung peluk saya, tapi saya lindungi area sensitifku. Saya tolak terus sampai ada satu momen dia bisa cium dan peluk saya," ucap korban dengan nada terisak, Selasa, 19 November 2024.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Bahkan sulit untuk melanjutkan bimbingan.
Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Namun, saat diperiksa oleh tim satgas PPKS korban, ia malah dipojokan. Tidak ada yang membelanya dan lebih mempercayai oknum dosen tersebut.
"Dosennya (tim satgas) karena ini orang (pelaku) lebih dipercaya karena pintar cerita. Katanya bagaimana bisa lakukan pelecehan) karena religius sekali apalagi baru pulang umrah," bebernya.
"Saya malah dibilangi halusinasi dan perempuan tidak baik. Disitu saya merasa disudutkan," keluhnya.
Namun, dugaan kekerasan seksual itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan CCTV. Di rekaman kamera pengawas sesuai dengan keterangan korban.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengaku sudah memberi sanksi berat kepada pelaku.
Sanksi itu berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone