SuaraSulsel.id - Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, FS. Peristiwa terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi.
Korban mengatakan peristiwa ini terjadi pada 25 September 2024. Namun, ia baru mengungkap kasus ini ke publik setelah tahu terduga pelaku hanya didenda skorsing.
Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual terjadi saat ia mendatangi FS di ruang kerjanya untuk bimbingan skripsi.
Suasananya saat itu memang sedang sepi. Namun, ketika hendak berpamitan pulang, FS tidak mengizinkannya.
Korban mengaku terduga pelaku langsung memegang tangannya dan hendak memeluknya.
Walau mendapat penolakan keras, pelaku terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan FS menggerayanginya.
"Dia mau langsung peluk saya, tapi saya lindungi area sensitifku. Saya tolak terus sampai ada satu momen dia bisa cium dan peluk saya," ucap korban dengan nada terisak, Selasa, 19 November 2024.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Bahkan sulit untuk melanjutkan bimbingan.
Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Namun, saat diperiksa oleh tim satgas PPKS korban, ia malah dipojokan. Tidak ada yang membelanya dan lebih mempercayai oknum dosen tersebut.
"Dosennya (tim satgas) karena ini orang (pelaku) lebih dipercaya karena pintar cerita. Katanya bagaimana bisa lakukan pelecehan) karena religius sekali apalagi baru pulang umrah," bebernya.
"Saya malah dibilangi halusinasi dan perempuan tidak baik. Disitu saya merasa disudutkan," keluhnya.
Namun, dugaan kekerasan seksual itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan CCTV. Di rekaman kamera pengawas sesuai dengan keterangan korban.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengaku sudah memberi sanksi berat kepada pelaku.
Sanksi itu berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar