SuaraSulsel.id - Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, FS. Peristiwa terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi.
Korban mengatakan peristiwa ini terjadi pada 25 September 2024. Namun, ia baru mengungkap kasus ini ke publik setelah tahu terduga pelaku hanya didenda skorsing.
Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual terjadi saat ia mendatangi FS di ruang kerjanya untuk bimbingan skripsi.
Suasananya saat itu memang sedang sepi. Namun, ketika hendak berpamitan pulang, FS tidak mengizinkannya.
Korban mengaku terduga pelaku langsung memegang tangannya dan hendak memeluknya.
Walau mendapat penolakan keras, pelaku terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan FS menggerayanginya.
"Dia mau langsung peluk saya, tapi saya lindungi area sensitifku. Saya tolak terus sampai ada satu momen dia bisa cium dan peluk saya," ucap korban dengan nada terisak, Selasa, 19 November 2024.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Bahkan sulit untuk melanjutkan bimbingan.
Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Namun, saat diperiksa oleh tim satgas PPKS korban, ia malah dipojokan. Tidak ada yang membelanya dan lebih mempercayai oknum dosen tersebut.
"Dosennya (tim satgas) karena ini orang (pelaku) lebih dipercaya karena pintar cerita. Katanya bagaimana bisa lakukan pelecehan) karena religius sekali apalagi baru pulang umrah," bebernya.
"Saya malah dibilangi halusinasi dan perempuan tidak baik. Disitu saya merasa disudutkan," keluhnya.
Namun, dugaan kekerasan seksual itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan CCTV. Di rekaman kamera pengawas sesuai dengan keterangan korban.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengaku sudah memberi sanksi berat kepada pelaku.
Sanksi itu berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja