SuaraSulsel.id - Yarham Yasmin kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Makassar.
Yarham dicopot setelah ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
"Iya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Dinonaktifkan," tegas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, 29 Oktober 2024.
Prof Zudan mengatakan, bahwa dirinya akan tegak lurus dalam persoalan netralitas ASN. Ia ingin agar Pilkada berjalan secara damai dan lancar, serta tidak ada ASN yang berpihak.
Namun, untuk penentuan sanksinya, Zudan mengaku akan mencermati rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
"Saya cek dulu rekomendasi BKN dan Bawaslu," sebutnya.
Kata Zudan, penjatuhan sanksi setelah terjadinya pelanggaran dari ASN dalam tahapan Pilkada, misalnya soal netralitas ASN menunggu beberapa langkah. Salah satunya rekomendasi BKN dan Bawaslu.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat.
Salah satu pelanggaran yang dimaksudkan adalah keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Lakukan Investigasi Runtuhnya Jembatan Pampang
Prof Zudan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberi sanksi setimpal. Bahkan, bisa sampai pemecatan.
"Kita sudah memberi sanksi 15 ASN, jadi tidak usah khawatir, yang dipecat sudah 3 (ASN)," sebutnya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana Pemilu pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Ia dianggap terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel 2024.
Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yarham sebagai tersangka.
Yarham disangkakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Akibat perbuatannya yang berpose dua jari sambil mengangkat stiker pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi, Yarham diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Rekrutmen Nasional PLN 2025 Dibuka: Kesempatan Berkarir di Sektor Energi!
-
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda
-
Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
-
Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
-
Dapur Makan Bergizi Gratis Di Makassar Tutup, Sediakan 3.500 Porsi Setiap Hari