SuaraSulsel.id - Yarham Yasmin kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Makassar.
Yarham dicopot setelah ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
"Iya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Dinonaktifkan," tegas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, 29 Oktober 2024.
Prof Zudan mengatakan, bahwa dirinya akan tegak lurus dalam persoalan netralitas ASN. Ia ingin agar Pilkada berjalan secara damai dan lancar, serta tidak ada ASN yang berpihak.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Lakukan Investigasi Runtuhnya Jembatan Pampang
Namun, untuk penentuan sanksinya, Zudan mengaku akan mencermati rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
"Saya cek dulu rekomendasi BKN dan Bawaslu," sebutnya.
Kata Zudan, penjatuhan sanksi setelah terjadinya pelanggaran dari ASN dalam tahapan Pilkada, misalnya soal netralitas ASN menunggu beberapa langkah. Salah satunya rekomendasi BKN dan Bawaslu.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat.
Salah satu pelanggaran yang dimaksudkan adalah keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Baca Juga: Baru Dibangun Ambruk! Jembatan Rp771 Juta di Makassar Jadi Sorotan
Prof Zudan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberi sanksi setimpal. Bahkan, bisa sampai pemecatan.
"Kita sudah memberi sanksi 15 ASN, jadi tidak usah khawatir, yang dipecat sudah 3 (ASN)," sebutnya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana Pemilu pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Ia dianggap terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel 2024.
Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yarham sebagai tersangka.
Yarham disangkakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Akibat perbuatannya yang berpose dua jari sambil mengangkat stiker pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi, Yarham diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024