Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Kepala Samsat Makassar Selatan Yarham Yasmin usai diperiksa Bawaslu, Selasa 2 Oktober 2024 [Suarasulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Yarham Yasmin kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Makassar.

Yarham dicopot setelah ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

"Iya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Dinonaktifkan," tegas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, 29 Oktober 2024.

Prof Zudan mengatakan, bahwa dirinya akan tegak lurus dalam persoalan netralitas ASN. Ia ingin agar Pilkada berjalan secara damai dan lancar, serta tidak ada ASN yang berpihak.

Baca Juga: Dinas PU Makassar Lakukan Investigasi Runtuhnya Jembatan Pampang

Namun, untuk penentuan sanksinya, Zudan mengaku akan mencermati rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

"Saya cek dulu rekomendasi BKN dan Bawaslu," sebutnya.

Kata Zudan, penjatuhan sanksi setelah terjadinya pelanggaran dari ASN dalam tahapan Pilkada, misalnya soal netralitas ASN menunggu beberapa langkah. Salah satunya rekomendasi BKN dan Bawaslu.

Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Salah satu pelanggaran yang dimaksudkan adalah keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga: Baru Dibangun Ambruk! Jembatan Rp771 Juta di Makassar Jadi Sorotan

Prof Zudan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberi sanksi setimpal. Bahkan, bisa sampai pemecatan.

"Kita sudah memberi sanksi 15 ASN, jadi tidak usah khawatir, yang dipecat sudah 3 (ASN)," sebutnya.

Diketahui, Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana Pemilu pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Ia dianggap terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel 2024.

Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yarham sebagai tersangka.

Yarham disangkakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Akibat perbuatannya yang berpose dua jari sambil mengangkat stiker pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi, Yarham diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More