SuaraSulsel.id - Tiga orang Komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dan menyalahi prosedur, meloloskan dan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
"Laporan yang diadukan berisi tentang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Menetapkan saudara Trisal awalnya adalah tidak memenuhi syarat atau tms, namun belakangan memenuhi syarat, atau menjadi ms," ujar pengadu Junaid saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.
Tiga orang komisioner tersebut sebagai teradu diketahui Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi dan dua anggotanya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Junaid mengatakan, sudah mengirimkan dokumen berupa berkas beserta bukti-bukti aduan secara daring ke laman DKPP untuk ditindaklanjuti sejak 30 September 2024.
Ia menyatakan tidak ada tendesi atau arahan dari siapa pun dalam perkara ini, dan murni menyelamatkan demokrasi.
"Buktinya banyak, pertama surat dari Suku Dinas Pendidikan di Jakarta Utara, kedua berita acara penetapan tms menjadi ms dan ketiga surat dari Disdik DKI Jakarta maupun Kemendikbud soal ijazahnya bermasalah," ungkap dia.
Sebagai mantan penyelenggara ad hoc pemilu, Junaid mengemukakan dari Analisa dan pemeriksaan ada yang rancu pada ijazah paket C yang dimiliki calon wali kota Palopo Trisal Tahir, dari legalitas sampai tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu, ijazah paket C diperoleh dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau penyelenggara ujian penyetaraan tidak berhak melegalisir ijazah dan yang berhak sesuai dengan Permendikbud adalah kepala dinas. Bahkan di ijazah itu diduga banyak tulisan salah.
Selain diadukan ke DKPP, tiga komisioner ini juga dilaporkan Bawaslu Kota Palopo ke pihak kepolisian karena adanya dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Suhartina Bohari Cabut Permohonan Sengketa Pencalonan di Bawaslu Maros
Bawaslu menindaklajutinya dengan memproses laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu.
"Laporan sudah kami teruskan ke penyidik kepolisian diduga ada unsur pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana saat dikonfirmasi wartawan.
Selain tiga komisioner, satu orang lainnya yakni Trisal Tahir selaku pemilik ijazah juga diadukan pelapor bernama Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor laporan: 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 ter tanggal 1 Oktober 2024.
Dalam laporannya, bersangkutan dituding menggunakan ijazah diduga palsu sesuai surat resmi yang dikeluarkan Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ijazahnya tidak terdaftar. Dari hasil kajian tim Sentra Gakkumdu, perkara ini disepakati masuk tindak pidana Pemilu.
Persoalan ini mengemuka saat KPU Palopo menyatakan berkas pendaftaran Trisal Tahir tms dan tidak ditetapkan menjadi calon.
Tetapi belakangan usai rapat tertutup bersama KPU dan Bawaslu Palopo beserta tim hukumnya, keputusan tms dicabut, sehingga Trisal dinyatakan lolos pencalonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja