SuaraSulsel.id - Dua pasangan calon Pemilihan Gubernur 2024 di Sulawesi Selatan menyerahkan laporan awal dana kampanye LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan LADK ini diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam aturan tersebut, selain mengatur tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad menyetor dana kampanye Rp30 juta ke rekening Bank Syariah Indonesia. Sementara, rivalnya, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi nihil alias Rp0.
Padahal, Fatmawati adalah salah satu "Crazy Rich" di Pilkada Sulsel. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, ia punya kekayaan sebesar Rp101 miliar.
Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny pun begitu. Punya harta Rp222 miliar, tapi dana awal kampanye pasangan dengan julukan "DIA" ini hanya Rp30 juta.
Lebih parah di Pilwali Makassar. Tak ada satu pun paslon yang mencatat penerimaan atau pengeluaran dana kampanye.
Padahal, mereka sudah masif melakukan pertemuan dengan warga sejak 25 September 2024.
Begitu juga di Pilkada Takalar 2024. Paslon melaporkan dana kampanye 0.
Baca Juga: Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?
Sementara, di Pilkada kabupaten Bone, paslon Andi Rio Padjalangi dan Amir Mahmud mencatatkan dana kampanye yang fantastis. Nilainya Rp2 miliar.
Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok juga mencatatkan dana kampanye sebesar Rp500 juta.
Pengamat politik Unhas Prof Sukri Tamma mengatakan masalah dana kampanye harus mendapat perhatian yang serius dari penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu. Apakah nilai yang tercantum sudah wajar atau tidak.
Menurutnya, fungsi pelaporan dana kampanye adalah untuk memastikan transparansi anggaran Pilkada oleh tiap Paslon.
"Paslon harus memastikan bahwa penggunaan dana kampanye ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain nilainya rasional dan tidak disalahgunakan," ujarnya, Senin, 30 September 2024.
Guru Besar Fakultas Ilmu Politik Unhas itu menyebut, minimnya pelaporan dana kampanye akan berimplikasi terjadinya politik uang, politik transaksional, pragmatisme politik dan perilaku politik menyimpang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan