SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan di kampus Universitas Muslim Indonesia atau UMI.
Mereka adalah Rektor UMI, Sufirman Rahman, mantan Rektor Basri Modding, pihak ketiga Ibnu Widiyanto, yang juga merupakan putra sulung Basri, dan mantan wakil Rektor 1, Hanafi.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Yayasan Wakaf UMI ada kerugian yang dialami UMI dari pengerjaan sejumlah proyek di kampus tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor Basri Modding.
Seperti diantaranya kasus proyek Taman Firdaus, pembayaran Gedung International School dan Access Point.
Baca Juga: Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah
Pada proyek Taman Firdaus, diduga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp6,5 miliar.
Pengerjaan taman di halaman kampus itu hanya menelan anggaran Rp4,9 miliar, akan tetapi dibayarkan Rp11 miliar.
Lalu kemudian gedung International School STP Yayasan Wakaf UMI yang dibayarkan Rp10 miliar. Namun, ternyata pengerjaannya hanya sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada kelebihan bayar Rp3,6 miliar. Pengadaan 150 access point yang dipandang ada kelebihan bayar 780 juta juga. Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu Widiyanto Basri, anak kandung dari Prof Basri Modding," kata Sufirman kepada media, Rabu, 25 September 2024.
Belum lagi untuk kegiatan kepanitiaan serta aliran dana Yayasan Wakaf UMI pada lomba gambar.
Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan
"Dari tiga item, temuan audit pengawas total kerugian Rp11 miliar yang dijadikan dasar untuk mengajukan laporan polisi terdahulu maupun perdata," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel pada bulan Oktober 2024 oleh Sufirman. Lalu, pada bulan Februari 2024, Dirkrimum Polda Sulsel menemukan ada penyalahgunaan anggaran dari kasus tersebut.
Pihak UMI juga melaporkan soal dugaan adanya mark up videotron di gedung Pasca Sarjana. Namun, setelah diperiksa, ternyata sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf UMI.
Pihak kampus kemudian mencabut laporan tersebut di Polda Sulsel karena tidak ditemukan adanya kerugian.
"Jadi khusus videotron itu berdasarkan klarifikasi dari pengawas Yayasan Wakaf UMI, saya garis bawahi disebutkan tidak ada kerugian. Dengan demikian, kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi," ungkapnya.
Namun sialnya, Sufirman yang melaporkan kasus tersebut malah dijadikan tersangka. Padahal ia mengaku, saat pengerjaan proyek dilakukan, tugasnya hanya mengurusi administrasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar