SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan di kampus Universitas Muslim Indonesia atau UMI.
Mereka adalah Rektor UMI, Sufirman Rahman, mantan Rektor Basri Modding, pihak ketiga Ibnu Widiyanto, yang juga merupakan putra sulung Basri, dan mantan wakil Rektor 1, Hanafi.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Yayasan Wakaf UMI ada kerugian yang dialami UMI dari pengerjaan sejumlah proyek di kampus tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor Basri Modding.
Seperti diantaranya kasus proyek Taman Firdaus, pembayaran Gedung International School dan Access Point.
Pada proyek Taman Firdaus, diduga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp6,5 miliar.
Pengerjaan taman di halaman kampus itu hanya menelan anggaran Rp4,9 miliar, akan tetapi dibayarkan Rp11 miliar.
Lalu kemudian gedung International School STP Yayasan Wakaf UMI yang dibayarkan Rp10 miliar. Namun, ternyata pengerjaannya hanya sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada kelebihan bayar Rp3,6 miliar. Pengadaan 150 access point yang dipandang ada kelebihan bayar 780 juta juga. Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu Widiyanto Basri, anak kandung dari Prof Basri Modding," kata Sufirman kepada media, Rabu, 25 September 2024.
Belum lagi untuk kegiatan kepanitiaan serta aliran dana Yayasan Wakaf UMI pada lomba gambar.
Baca Juga: Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah
"Dari tiga item, temuan audit pengawas total kerugian Rp11 miliar yang dijadikan dasar untuk mengajukan laporan polisi terdahulu maupun perdata," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel pada bulan Oktober 2024 oleh Sufirman. Lalu, pada bulan Februari 2024, Dirkrimum Polda Sulsel menemukan ada penyalahgunaan anggaran dari kasus tersebut.
Pihak UMI juga melaporkan soal dugaan adanya mark up videotron di gedung Pasca Sarjana. Namun, setelah diperiksa, ternyata sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf UMI.
Pihak kampus kemudian mencabut laporan tersebut di Polda Sulsel karena tidak ditemukan adanya kerugian.
"Jadi khusus videotron itu berdasarkan klarifikasi dari pengawas Yayasan Wakaf UMI, saya garis bawahi disebutkan tidak ada kerugian. Dengan demikian, kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi," ungkapnya.
Namun sialnya, Sufirman yang melaporkan kasus tersebut malah dijadikan tersangka. Padahal ia mengaku, saat pengerjaan proyek dilakukan, tugasnya hanya mengurusi administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi
-
Imbauan Gubernur Sulsel Selama Ramadan: Perkuat Kepedulian ke Fakir Miskin
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung