SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan di kampus Universitas Muslim Indonesia atau UMI.
Mereka adalah Rektor UMI, Sufirman Rahman, mantan Rektor Basri Modding, pihak ketiga Ibnu Widiyanto, yang juga merupakan putra sulung Basri, dan mantan wakil Rektor 1, Hanafi.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Yayasan Wakaf UMI ada kerugian yang dialami UMI dari pengerjaan sejumlah proyek di kampus tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor Basri Modding.
Seperti diantaranya kasus proyek Taman Firdaus, pembayaran Gedung International School dan Access Point.
Pada proyek Taman Firdaus, diduga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp6,5 miliar.
Pengerjaan taman di halaman kampus itu hanya menelan anggaran Rp4,9 miliar, akan tetapi dibayarkan Rp11 miliar.
Lalu kemudian gedung International School STP Yayasan Wakaf UMI yang dibayarkan Rp10 miliar. Namun, ternyata pengerjaannya hanya sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada kelebihan bayar Rp3,6 miliar. Pengadaan 150 access point yang dipandang ada kelebihan bayar 780 juta juga. Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu Widiyanto Basri, anak kandung dari Prof Basri Modding," kata Sufirman kepada media, Rabu, 25 September 2024.
Belum lagi untuk kegiatan kepanitiaan serta aliran dana Yayasan Wakaf UMI pada lomba gambar.
Baca Juga: Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah
"Dari tiga item, temuan audit pengawas total kerugian Rp11 miliar yang dijadikan dasar untuk mengajukan laporan polisi terdahulu maupun perdata," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel pada bulan Oktober 2024 oleh Sufirman. Lalu, pada bulan Februari 2024, Dirkrimum Polda Sulsel menemukan ada penyalahgunaan anggaran dari kasus tersebut.
Pihak UMI juga melaporkan soal dugaan adanya mark up videotron di gedung Pasca Sarjana. Namun, setelah diperiksa, ternyata sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf UMI.
Pihak kampus kemudian mencabut laporan tersebut di Polda Sulsel karena tidak ditemukan adanya kerugian.
"Jadi khusus videotron itu berdasarkan klarifikasi dari pengawas Yayasan Wakaf UMI, saya garis bawahi disebutkan tidak ada kerugian. Dengan demikian, kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi," ungkapnya.
Namun sialnya, Sufirman yang melaporkan kasus tersebut malah dijadikan tersangka. Padahal ia mengaku, saat pengerjaan proyek dilakukan, tugasnya hanya mengurusi administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI