SuaraSulsel.id - Seorang pengendara motor di kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Marnoto menduga jadi korban pungutan liar oknum pegawai Samsat keliling.
Marnoto mengaku memperpanjang STNK di Samsat Keliling Baruga Antang pada bulan Agustus 2024. Namun, ia diminta membayar sebesar Rp530 ribu.
Nilai tersebut berbeda dengan yang tertera di STNK. Pada lembar STNK yang diterima Marnoto terinci biaya yang mesti dibayar hanya Rp370.000.
Terdiri dari PKB Rp175.000, SWDKLLJ Rp35.000, Biaya administrasi STNK Rp100.000, biaya administrasi TNKB Rp60.000.
Baca Juga: Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
"Jadi pas saya disuruh bayar Rp530 ribu, saya minta dirincikan itu pembayaran apa saja. Karena jujur saya kaget pas lihat nilainya berbeda," ujar Marnoto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2024.
Pegawai Samsat kemudian menulis rincian biaya tersebut. Diantaranya, pajak pokok Rp175.500, jasa raharja Rp35.000, admin STNK Rp100.000 ribu, biaya plat Rp60.000, registrasi polisi Rp100.000 dan cek fisik kendaraan Rp60.000.
"Katanya ada registrasi polisi. Setahu saya tidak ada selama ini. Saya konfirmasi ke pegawai Samsat lain ternyata juga tidak ada biaya cek fisik kendaraan sebesar itu," jelasnya.
Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada biaya registrasi polisi pada perpanjangan STNK. Yang dipungut hanya biaya tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60 ribu.
"Tidak ada biaya registrasi polisi. Segera saya cek," tegasnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh juga mengaku segera mengecek soal aduan tersebut. Namun Reza enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Yang perlu anda ketahui adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua: Rp100.000.
Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.
Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.
Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah