SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyikapi adanya laporan seorang anggota Polri berinisial ZU dilaporkan istrinya melalui pengacara karena diduga diterlantarkan bersama tiga anaknya selama hampir empat tahun.
"Kita lihat dulu duduk permasalahannya, apakah ada KDRT atau tidak. Nanti kita nunggu hasil pemeriksaan dari Ditreskrim, dan kalau itu anggota kepolisian, kita menunggu hasil pemeriksaan dari Propam," kata Didik menjawab pertanyaan wartawan merespon laporan itu di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin 8 Juli 2024.
Ia pun menanggapi soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam konteks penelantaran diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial ZU bahwa sejauh ini masih dalam proses laporan. Tentu tetap menunggu hasil dari Ditreskrimum maupun etik dari Propam.
"Pelaporan di Propam juga akan diproses oleh pihak Propam, nanti bagaimana perkembangannya akan disampaikan, apakah terpenuhi unsurnya adalah KDRT, atau terpenuhi etiknya maupun disiplinnya," paparnya menegaskan.
Mengenai dengan penanganan perkara ini apakah masih ada proses mediasi baik dari terlapor maupun terlapor karena masih dalam status berkeluarga dan belum berpisah, kata Didik, mengemukakan tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Pelaporan tersebut dilakukan istri ZU bersama tiga anaknya didampingi penasihat hukumnya dengan mendatangi ruangan penyidik Propam di kawasan Kantor Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan meski sebelumnya telah melapor pidana di SKPT Polda setempat.
Wawan menyatakan usai menyerahkan bukti-bukti saat membuat laporan bersama kliennya, mengungkapkan ZU merupakan salah satu anggota Polri bertugas di Satuan Narkoba Polda Sulsel. Kliennya mengaku sudah hampir empat tahun tidak dinafkahi lahir batin termasuk keuangan menyekolahkan anak-anaknya.
"Klien saya menyampaikan tidak pernah dinafkahi, bahkan berubah belakangan terakhir. Suaminya temperamen dan suka marah serta tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah. Karena sudah tidak tahan lalu saya dampingi melapor di Propam," paparnya kepada wartawan seusai melapor.
Menurut dia, dengan jangka waktu tersebut tentu setiap wanita pasti akan merasa diterlantarkan apalagi tidak diberikan haknya mendapat uang dari suaminya. Kliennya pun sudah lama curiga ada wanita lain selain dirinya bahkan diduga terpengaruh narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Polisi di Kota Palopo
"Klien saya tidak mengetahui apa yang menjadi masalahnya. Selalu ditanya suaminya tapi banyak alasan. Ada indikasi suaminya ini sudah memiliki istri simpanan di luar, bahkan di curigai suaminya memakai narkoba," paparnya.
Pihaknya berharap, Kapolda Sulsel sebagai pucuk pimpinan di institusi Polri wilayah Sulsel segera menindaklanjuti anggota Polri yang memperlakukan istri sahnya seperti itu dengan menindak tegas. Selain adanya dugaan pelanggaran kode etik sebagai penegak hukum, juga diduga melakukan KDRT karena menelantarkan anak dan istri sahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar