SuaraSulsel.id - Seorang pengendara motor di kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Marnoto menduga jadi korban pungutan liar oknum pegawai Samsat keliling.
Marnoto mengaku memperpanjang STNK di Samsat Keliling Baruga Antang pada bulan Agustus 2024. Namun, ia diminta membayar sebesar Rp530 ribu.
Nilai tersebut berbeda dengan yang tertera di STNK. Pada lembar STNK yang diterima Marnoto terinci biaya yang mesti dibayar hanya Rp370.000.
Terdiri dari PKB Rp175.000, SWDKLLJ Rp35.000, Biaya administrasi STNK Rp100.000, biaya administrasi TNKB Rp60.000.
"Jadi pas saya disuruh bayar Rp530 ribu, saya minta dirincikan itu pembayaran apa saja. Karena jujur saya kaget pas lihat nilainya berbeda," ujar Marnoto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2024.
Pegawai Samsat kemudian menulis rincian biaya tersebut. Diantaranya, pajak pokok Rp175.500, jasa raharja Rp35.000, admin STNK Rp100.000 ribu, biaya plat Rp60.000, registrasi polisi Rp100.000 dan cek fisik kendaraan Rp60.000.
"Katanya ada registrasi polisi. Setahu saya tidak ada selama ini. Saya konfirmasi ke pegawai Samsat lain ternyata juga tidak ada biaya cek fisik kendaraan sebesar itu," jelasnya.
Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada biaya registrasi polisi pada perpanjangan STNK. Yang dipungut hanya biaya tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60 ribu.
"Tidak ada biaya registrasi polisi. Segera saya cek," tegasnya.
Baca Juga: Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh juga mengaku segera mengecek soal aduan tersebut. Namun Reza enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Yang perlu anda ketahui adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua: Rp100.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel