Mobil Samsat Keliling di jalan masuk Perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar [Suara.com/Istimewa]
Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.
Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.
Baca Juga: Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat