Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 September 2024 | 13:50 WIB
Mobil Samsat Keliling di jalan masuk Perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar [Suara.com/Istimewa]

Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.

Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.

Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.

Baca Juga: Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban

Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More