SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan Rektor Universitas Tadulako Palu saat itu, Prof Mahfudz. Dalam kasus pembayaran gaji dosen yang tidak sesuai dengan aturan.
Proses gugat-menggugat ini bermula saat termohon bernama Fachruddin Hari Anggara Putera yang juga dosen Universitas Tadulako menggugat ke Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2021 lalu.
Gugatan ini terkait pembayaran gaji dan insentif dari kampus Untad yang tak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran juga tidak sesuai dengan pangkat dan golongan dosen, tunjangan profesi yang tidak dibayarkan, insentif kerja dan uang makan pun tidak dibayar.
Dalam gugatannya, Fachruddin mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp219 juta.
Di waktu bersamaan, tergugat dalam hal ini Rektor Untad mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kasus tersebut. Pengadilan Negeri Palu pun mengabulkan eksepsi itu.
Fachruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas putusan Pengadilan Negeri Palu.
Banding yang diajukan Fachruddin sebagai pihak pemohon diterima Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Pengadilan Tinggi Sulteng memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melanjutkan persidangan dan memeriksa pokok perkara.
Namun, Rektor Untad mengambil langkah hukum selanjutnya. Melalui kuasanya hukumnya, Prof Mahfudz kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting
Namun, Hakim Agung yang diketuai oleh Profesor Haswandi menilai alasan-alasan kasasi dari pemohon tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 18 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu tidak salah menerapkan hukum.
"Bahwa senyatanya esensi gugatan perkara a quo adalah mengenai tuntutan pembayaran kekurangan gaji, tunjangan sertifikasi, tunjangan remunerisasi dan uang makan selaku dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil, dan tidak mengenai tuntutan yang menyatakan tidak sah atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheids daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian sengketa dalam perkara a quo bersifat keperdataan, oleh karena itu Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Rektor Universitas Tadulako PALU tersebut harus ditolak".
Sementara, Fachruddin yang dikonfirmasi mengatakan gugatannya terhadap Rektor Untad dilandasi oleh bukti yang kuat dan tak terbantahkan.
Pengadilan Tinggi Palu sebelumnya telah menegaskan wewenang Pengadilan Negeri Palu untuk menangani perkara ini. Hal tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi rektor, dan menetapkan keputusan Pengadilan Tinggi sebagai keputusan final yang mengikat.
"Bukti kami jelas dan substansial. Dalam sidang lanjutan nanti, kebenaran akan terungkap tanpa keraguan. Saya mendesak Rektor Untad untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan bijaksana," kata Fachruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?