Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB
Gedung Mahkamah Agung

SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan Rektor Universitas Tadulako Palu saat itu, Prof Mahfudz. Dalam kasus pembayaran gaji dosen yang tidak sesuai dengan aturan.

Proses gugat-menggugat ini bermula saat termohon bernama Fachruddin Hari Anggara Putera yang juga dosen Universitas Tadulako menggugat ke Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2021 lalu.

Gugatan ini terkait pembayaran gaji dan insentif dari kampus Untad yang tak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran juga tidak sesuai dengan pangkat dan golongan dosen, tunjangan profesi yang tidak dibayarkan, insentif kerja dan uang makan pun tidak dibayar.

Dalam gugatannya, Fachruddin mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp219 juta.

Baca Juga: Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting

Di waktu bersamaan, tergugat dalam hal ini Rektor Untad mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kasus tersebut. Pengadilan Negeri Palu pun mengabulkan eksepsi itu.

Fachruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas putusan Pengadilan Negeri Palu.

Banding yang diajukan Fachruddin sebagai pihak pemohon diterima Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu.

Pengadilan Tinggi Sulteng memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melanjutkan persidangan dan memeriksa pokok perkara.

Namun, Rektor Untad mengambil langkah hukum selanjutnya. Melalui kuasanya hukumnya, Prof Mahfudz kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Dosen Universitas Tadulako Protes Kecurangan, Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Namun, Hakim Agung yang diketuai oleh Profesor Haswandi menilai alasan-alasan kasasi dari pemohon tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 18 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu tidak salah menerapkan hukum.

"Bahwa senyatanya esensi gugatan perkara a quo adalah mengenai tuntutan pembayaran kekurangan gaji, tunjangan sertifikasi, tunjangan remunerisasi dan uang makan selaku dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil, dan tidak mengenai tuntutan yang menyatakan tidak sah atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheids daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian sengketa dalam perkara a quo bersifat keperdataan, oleh karena itu Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Rektor Universitas Tadulako PALU tersebut harus ditolak".

Sementara, Fachruddin yang dikonfirmasi mengatakan gugatannya terhadap Rektor Untad dilandasi oleh bukti yang kuat dan tak terbantahkan.

Pengadilan Tinggi Palu sebelumnya telah menegaskan wewenang Pengadilan Negeri Palu untuk menangani perkara ini. Hal tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi rektor, dan menetapkan keputusan Pengadilan Tinggi sebagai keputusan final yang mengikat.

"Bukti kami jelas dan substansial. Dalam sidang lanjutan nanti, kebenaran akan terungkap tanpa keraguan. Saya mendesak Rektor Untad untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan bijaksana," kata Fachruddin.

Ia mengatakan keberanian dan keadilan harus ditegakkan. Fachruddin pun siap menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palu.

"Terima kasih atas dukungan semua pihak yang sudah membantu. Mari kita kawal proses hukum ini hingga mendapatkan hasil yang benar dan adil," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More