SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah menetapkan mantan Rektor Universitas Tadulako Mohammad Basir Cyio sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan teror.
Basir Cyio sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah karena melakukan teror dan pengancaman terhadap sejumlah guru besar Universitas Tadulako (Untad).
Mantan Ketua Senat Untad itu juga saat ini sedang menjalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi. Ia ditahan di rutan Kelas IIA Palu, karena diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Kini Basir harus berhadapan lagi dengan hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan
Dari surat penyidikan Polda Sulawesi Tengah yang diterima SuaraSulsel.id, Basir ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2023 bersama satu pelaku lainnya bernama Syalzabillah alias Billah.
"Iya, betul. Tadi setelah gelar perkara, penyidik dan semua pihak sepakat untuk menetapkan pak Basir sebagai tersangka dengan saudari Salzabilah," ujar salah satu korban, Prof Rosmala Nur saat dikonfirmasi.
Rosmala mengaku perkara ini bermula saat ia mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal selama bertahun-tahun. Setelah diselidiki, dalangnya ternyata mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio.
"Mobil saya dilempar. Saya dan suami dikirimi pesan yang berisi ancaman," tuturnya.
Karena khawatir, Rosmala melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Basir Cyio.
Baca Juga: Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Rosmala mengatakan motif kasus tersebut karena Muhammad Basir Cyio kecewa dan sakit hati. Ia dan suaminya mendukung Prof Amar maju di pemilihan Rektor, tidak sesuai dengan pilihan Basir Cyio.
"Kata pelaku dia mau kasih pelajaran karena saya dan suami mendukung Prof Amar, tidak sesuai pilihan dia," tuturnya.
Parahnya, tak hanya Rosmala. Lima guru besar Untad lainnya mengalami hal yang sama.
Akibat perbuatannya, Basir dan Syalzabillah dijerat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008 pasal 27 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan