SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah menetapkan mantan Rektor Universitas Tadulako Mohammad Basir Cyio sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan teror.
Basir Cyio sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah karena melakukan teror dan pengancaman terhadap sejumlah guru besar Universitas Tadulako (Untad).
Mantan Ketua Senat Untad itu juga saat ini sedang menjalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi. Ia ditahan di rutan Kelas IIA Palu, karena diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Kini Basir harus berhadapan lagi dengan hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan
Dari surat penyidikan Polda Sulawesi Tengah yang diterima SuaraSulsel.id, Basir ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2023 bersama satu pelaku lainnya bernama Syalzabillah alias Billah.
"Iya, betul. Tadi setelah gelar perkara, penyidik dan semua pihak sepakat untuk menetapkan pak Basir sebagai tersangka dengan saudari Salzabilah," ujar salah satu korban, Prof Rosmala Nur saat dikonfirmasi.
Rosmala mengaku perkara ini bermula saat ia mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal selama bertahun-tahun. Setelah diselidiki, dalangnya ternyata mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio.
"Mobil saya dilempar. Saya dan suami dikirimi pesan yang berisi ancaman," tuturnya.
Karena khawatir, Rosmala melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Basir Cyio.
Baca Juga: Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Rosmala mengatakan motif kasus tersebut karena Muhammad Basir Cyio kecewa dan sakit hati. Ia dan suaminya mendukung Prof Amar maju di pemilihan Rektor, tidak sesuai dengan pilihan Basir Cyio.
"Kata pelaku dia mau kasih pelajaran karena saya dan suami mendukung Prof Amar, tidak sesuai pilihan dia," tuturnya.
Parahnya, tak hanya Rosmala. Lima guru besar Untad lainnya mengalami hal yang sama.
Akibat perbuatannya, Basir dan Syalzabillah dijerat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008 pasal 27 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?
-
Investor Global Makin Optimistis, Transformasi Jadi Kunci Daya Tarik BBRI
-
Pasangan Pengusaha Ini Sukses Ekspor Craftote lewat Program BRI
-
Dosen Unhas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Tindakan Tegas Rektor