SuaraSulsel.id - Enam peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen di Universitas Tadulako (Untad) tahun 2018 menolak hasil nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah diumumkan.
Mereka adalah Fachruddin Hari Anggara Putera, Ayu Arini, Moh. Adnan Khaliq, Moh. Zeylo Auriza, Rusmawaty BTE. Rusdin, dan Puji Fitria Zainal.
Dalam surat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Rektor Untad, para peserta seleksi menyatakan bahwa mereka menolak hasil nilai SKB. Karena adanya kecurangan dan manipulasi nilai.
Temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan dan manipulasi nilai. Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada proses seleksi CPNS Dosen di Untad tahun 2018.
Temuan ini menyoroti praktik-praktik yang tidak etis yang terjadi selama proses seleksi. Khususnya terkait dengan pemanipulasian nilai SKB peserta seleksi.
Sebagai tindak lanjut, sanksi tegas telah diberikan kepada mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio, berupa pencopotan gelar profesornya.
Selain itu, mantan Kepala Bagian Kepegawaian Untad, Amir Makmur, juga mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktek-praktek yang merugikan integritas dan kejujuran dalam proses seleksi CPNS Dosen di Untad.
Namun demikian, para peserta seleksi menilai bahwa proses seleksi yang diwarnai dengan cara-cara tidak etis. Berupa manipulasi nilai para peserta seleksi memunculkan kekhawatiran kepada kredibiltas proses dan hasil seleksi. Sehingga hal ini sangat merugikan para peserta seleksi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
Oleh karena itu, para peserta seleksi mengajukan tuntutan dan permohonan sebagai berikut:
1.Mendesak KemenPANRB, Kemendikbudristek, dan BKN untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap manipulasi nilai SKB pada seleksi CPNS Dosen di Untad tahun 2018.
2.Menyatakan bahwa dokumen nilai SKB dalam file excel tidak dapat dijadikan rujukan yang sah, dan menuntut kepastian kredibilitas serta integritas proses seleksi, mengingat adanya campur tangan kepentingan dan rekayasa nilai oleh mantan rektor Untad, Muhammad Basir Cyio.
3.Menuntut pengungkapan alasan serta tujuan saudara Taqyuddin Bakri dalam memusnahkan/dibakar nilai asli peserta SKB di Untad dan alasan mengapa Prof. Alam meminta agar semua dokumen arsip nilai dihilangkan.
4.Menyampaikan peraturan nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada huruf J nomor 2 poin k disebutkan bahwa “Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan”.
5.Secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil nilai SKB yang diumumkan, dengan mengacu pada ketidaksetaraan dan ketidakobjektifan dalam penilaian, serta meminta agar tindakan segera diambil untuk mengoreksi kecurangan yang terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP