Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Desember 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi Gedung Rektorat Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah [Suara.com/Instagram Humas Untad]

SuaraSulsel.id - Enam peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen di Universitas Tadulako (Untad) tahun 2018 menolak hasil nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah diumumkan.

Mereka adalah Fachruddin Hari Anggara Putera, Ayu Arini, Moh. Adnan Khaliq, Moh. Zeylo Auriza, Rusmawaty BTE. Rusdin, dan Puji Fitria Zainal.

Dalam surat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Rektor Untad, para peserta seleksi menyatakan bahwa mereka menolak hasil nilai SKB. Karena adanya kecurangan dan manipulasi nilai.

Temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan dan manipulasi nilai. Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada proses seleksi CPNS Dosen di Untad tahun 2018.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar

Temuan ini menyoroti praktik-praktik yang tidak etis yang terjadi selama proses seleksi. Khususnya terkait dengan pemanipulasian nilai SKB peserta seleksi.

Sebagai tindak lanjut, sanksi tegas telah diberikan kepada mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio, berupa pencopotan gelar profesornya.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Kepegawaian Untad, Amir Makmur, juga mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara.

Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktek-praktek yang merugikan integritas dan kejujuran dalam proses seleksi CPNS Dosen di Untad.

Namun demikian, para peserta seleksi menilai bahwa proses seleksi yang diwarnai dengan cara-cara tidak etis. Berupa manipulasi nilai para peserta seleksi memunculkan kekhawatiran kepada kredibiltas proses dan hasil seleksi. Sehingga hal ini sangat merugikan para peserta seleksi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan

Oleh karena itu, para peserta seleksi mengajukan tuntutan dan permohonan sebagai berikut:

1.Mendesak KemenPANRB, Kemendikbudristek, dan BKN untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap manipulasi nilai SKB pada seleksi CPNS Dosen di Untad tahun 2018.

2.Menyatakan bahwa dokumen nilai SKB dalam file excel tidak dapat dijadikan rujukan yang sah, dan menuntut kepastian kredibilitas serta integritas proses seleksi, mengingat adanya campur tangan kepentingan dan rekayasa nilai oleh mantan rektor Untad, Muhammad Basir Cyio.

3.Menuntut pengungkapan alasan serta tujuan saudara Taqyuddin Bakri dalam memusnahkan/dibakar nilai asli peserta SKB di Untad dan alasan mengapa Prof. Alam meminta agar semua dokumen arsip nilai dihilangkan.

4.Menyampaikan peraturan nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada huruf J nomor 2 poin k disebutkan bahwa “Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan”.

5.Secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil nilai SKB yang diumumkan, dengan mengacu pada ketidaksetaraan dan ketidakobjektifan dalam penilaian, serta meminta agar tindakan segera diambil untuk mengoreksi kecurangan yang terjadi.

6.Menuntut agar peserta yang terbukti mendapatkan keuntungan tidak adil dalam seleksi ini segera didiskualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

7.Meminta tanggapan dan tindakan segera dari pihak Untad, KemenPANRB, Kemendikbudristek, dan BKN dalam menanggapi permasalahan ini.

8.Menyerukan langkah-langkah perbaikan yang mencerminkan komitmen terhadap integritas dan keadilan dalam proses seleksi CPNS dosen di Untad, serta menjaga standar etika dan kepercayaan publik.

9.Menyampaikan harapan agar langkah-langkah yang diambil dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan peserta seleksi terhadap integritas Untad dalam melaksanakan proses seleksi CPNS.

10.Menyatakan keyakinan bahwa Untad, KemenPANRB, Kemendikbudristek, dan BKN memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan memperbaiki kondisi yang ada.

Para peserta seleksi berharap agar tuntutan dan permohonan mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Mereka juga berharap agar proses seleksi CPNS Dosen di Untad dapat dilaksanakan secara adil dan transparan, sehingga dapat menghasilkan calon pegawai yang berkualitas dan berintegritas.

Load More