SuaraSulsel.id - Enam peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen di Universitas Tadulako (Untad) tahun 2018 menolak hasil nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah diumumkan.
Mereka adalah Fachruddin Hari Anggara Putera, Ayu Arini, Moh. Adnan Khaliq, Moh. Zeylo Auriza, Rusmawaty BTE. Rusdin, dan Puji Fitria Zainal.
Dalam surat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Rektor Untad, para peserta seleksi menyatakan bahwa mereka menolak hasil nilai SKB. Karena adanya kecurangan dan manipulasi nilai.
Temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan dan manipulasi nilai. Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada proses seleksi CPNS Dosen di Untad tahun 2018.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
Temuan ini menyoroti praktik-praktik yang tidak etis yang terjadi selama proses seleksi. Khususnya terkait dengan pemanipulasian nilai SKB peserta seleksi.
Sebagai tindak lanjut, sanksi tegas telah diberikan kepada mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio, berupa pencopotan gelar profesornya.
Selain itu, mantan Kepala Bagian Kepegawaian Untad, Amir Makmur, juga mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktek-praktek yang merugikan integritas dan kejujuran dalam proses seleksi CPNS Dosen di Untad.
Namun demikian, para peserta seleksi menilai bahwa proses seleksi yang diwarnai dengan cara-cara tidak etis. Berupa manipulasi nilai para peserta seleksi memunculkan kekhawatiran kepada kredibiltas proses dan hasil seleksi. Sehingga hal ini sangat merugikan para peserta seleksi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan
Oleh karena itu, para peserta seleksi mengajukan tuntutan dan permohonan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
BKN Rilis Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Catat Tanggal Selengkapnya
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi