SuaraSulsel.id - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pj Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah Belanda akan memberikan ganti rugi untuk ahli waris dari korban 40 ribu jiwa di Makassar. Asalkan dianggap memenuhi syarat.
Hal itu dipastikan Zudan usai bertemu dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 14 Agustus 2024.
"Tadi beliau (Lambert) menyampaikan ingin memberikan kompensasi kepada korban-korban Belanda di masa lalu," kata Zudan.
Zudan mengatakan belum tahu berapa nilai kompensasi yang akan diserahkan kepada ahli waris. Namun, pemerintah Belanda sudah meminta agar Pemprov Sulsel bisa membantu mengumpulkan data korban kekejaman Belanda semasa perang kemerdekaan Indonesia.
"Sekarang sedang dilakukan pendataan, (mereka) minta tolong ke Provinsi dan saya membuka diri kalau ada kesulitan untuk lapor. Ini kita sambut baik untuk membangun lebih akrab lagi hubungan persahabatan Indonesia dengan Belanda," sebutnya.
Selain itu pemerintah Belanda juga berencana membangun kantor Konsulat Jenderal di Makassar sekaligus berinvestasi di sektor pelabuhan. Menurut Zudan, ini jadi bukti jika Sulsel jadi perhatian negara lain.
Diketahui, Pemerintah Belanda secara resmi sudah meminta maaf atas kekerasan brutal yang terjadi di Indonesia selama tahun 1940-an.
Banyak kekejaman yang dilakukan di sejumlah daerah saat Belanda menguasai Nusantara, hingga Presiden Sukarno memproklamasikan negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Di Sulawesi Selatan, pasukan Belanda menggunakan "metode Westerling" yang brutal. Itu terjadi pada periode Desember 1946 hingga Februari 1947.
Baca Juga: 10 Bangunan Peninggalan Belanda di Kota Makassar, Kini Jadi Rumah Wali Kota Hingga Kantor Polisi
Warga Sulsel memperingati kekejaman itu setiap tanggal 11 Desember dengan "Peringatan Korban 40.000 Jiwa". Peringatan itu merujuk pada jumlah korban pembunuhan massal pasukan elite Belanda Depot Speciale Troepen (DST) pimpinan Westerling.
Penyelidikan Belanda pada tahun 1950-an menemukan lebih dari 3.000 orang telah dibunuh selama tiga bulan di Sulawesi. Tapi Indonesia memperkirakan jumlah korban 40 ribu orang.
Ahli waris yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.
Disebutkan, tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa pimpinan Raymond Westerling di Sulsel.
Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.
Salah satunya Malik Abu Bakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo. Pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada tahun 1947.
Di Pengadilan Sipil Den Haag pada tanggal 30 September 2020 lalu, hakim memerintahkan pemerintah Belanda memberi ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada Malik.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar