SuaraSulsel.id - Kota Makassar memiliki bangunan-bangunan bersejarah dengan arsitektur indah peninggalan Belanda. Salah satunya gedung Societeit de Harmonie.
Gedung tua yang terletak di jalan Riburane nomor 15 itu didirikan tahun 1896. Masyarakat sekitar mengenalnya sebagai gedung kesenian atau gedung harmoni.
Societeit De Harmonie merupakan saksi sejarah bagaimana orang Belanda menikmati seni. Dalam buku berjudul "Gedung Bersejarah di Kota Makassar" dijabarkan bangunan ini dulunya jadi tempat eksklusif bagi sosialita di zaman pemerintahan kolonial.
Aktivitas ekonomi yang sangat dinamis di Makassar pada masa kolonial menjadikan orang-orang elite Belanda berkumpul di sini. Gedung seluas 2.339 meter persegi itu juga kerap dipakai untuk menjamu tamu penting.
Di akhir pekan, gedung ini jadi tempat hiburan malam bagi para pedagang dari Belanda. Mereka menikmati pesta dan berdansa, pertunjukan musik ataupun sandiwara.
Societeit de Harmonie disebut sangat populer di Makassar pada masanya. Karena hanya orang-orang eropa dari kelas atas, pejabat, pengusaha dan priyayi yang boleh datang ke sini.
Pada masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942, tempat ini kemudian dipakai sebagai pertunjukan khusus seni. Societeit De Harmonie beralih fungsi menjadi tempat untuk melatih kemampuan berkesenian dari berbagai golongan termasuk Inlanders (pribumi).
Pencipta lagu Indonesia Raya W.R. Soepratman bahkan pernah berkunjung dan tampil di Societeit de Harmonie bersama kelompok jazz bernama 'Black & White'. Band ini lama-kelamaan terkenal di seluruh Makassar
Bangunan Societeit de Harmonie di Makassar hampir sama dengan gedung Societeit di Batavia, Semarang ataupun Bandung. Gedung ini memiliki desain yang mewah dengan arsitektur Eropa.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Penerbangan Pertama Pesawat Santos-Dumont 14-bis
Di dalam gedung ada banyak fasilitas. Seperti lantai dansa yang luas, ruang billiard dan tempat baca. Arsitektur bangunannya juga memiliki ruangan marmer yang luas dengan tiang-tiang indah.
Setelah Indonesia dinyatakan merdeka, gedung tersebut masih jadi pusat pertunjukan kesenian. Sayangnya, seniman lokal sangat dibatasi tampil di gedung tersebut.
Pasalnya, Societeit de Harmonie dikuasai oleh golongan tertentu. Tempat itu dijadikan lokasi perkumpulan bagi orang-orang Eropa, Tionghoa dan golongan bangsawan lokal.
Gubernur Sulawesi saat itu Andi Pangerang Pettarani kemudian mengambil alih pengelolaannya dan mengizinkan semua seniman boleh berkreasi di sana.
Pemerintah telah memasukkan Societeit de Harmonie ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya (BCB) kategori A yang dilarang dibongkar atau diubah. Namun, hingga kini belum dikelola maksimal oleh Pemprov Sulsel.
Gedung ini sudah mengalami pergantian peruntukannya berulang kali. Pada tahun 1950, gedung ini digunakan sebagai Gedung Badan Pertemuan Masyarakat dan pada tahun 1960 menjadi Balai Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas
-
Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta
-
KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum