Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 07 Agustus 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi: Massa aliansi mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen buruh saat melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menanggapi tidak ada pembatasan mahasiswa menyampaikan aspirasi, menyusul insiden penangkapan puluhan mahasiswa saat unjuk rasa menolak surat edaran rektor di Jalan Sultan Alauddin depan kampus setempat.

"Jadi, saya tegaskan bahwa itu bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi, atau melarang mereka untuk berunjuk rasa. Tetapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi," kata Prof Hamdan melalui keterangan video di Makassar, Selasa 6 Agustus 2024.

Ia pun merespon kelakuan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dengan menutup penuh akses jalan dan tidak ada maksud membatasi kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebab masalahnya, kata rektor, ketika mahasiswa keluar meninggalkan kampus untuk berdemo sering tidak meminta izin, padahal sebagai pimpinan universitas bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan di luar kampus.

Baca Juga: Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas

"Makanya kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, dan di mana mereka melakukannya, seperti apa wujud aspirasi mereka. Jadi, surat edaran ini, kami sebenarnya mengajak mereka berdiskusi, mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi.

"Sebenarnya, ruh surat edaran ini adalah ingin mengembalikan aktivisme kampus pada jalur yang benar. Apalagi saya bersama bidang kemahasiswaan dan lainnya setiap saat menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi anak-anak kami dinilai mengganggu ketentraman masyarakat," tuturnya

Prof Hamdan mencontohkan, misalnya menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat, membakar ban dan bahkan demonstrasi berujung anarkis. Alasannya, kemarin saat demonstrasi memprotes surat edaran, namun dilakukan di area hotel yang saat itu berlangsung acara resepsi.

Belakang, pengantinnya keluar marah-marah. Alasannya, para tamu undangan tidak bisa masuk menghadiri resepsi pernikahannya disebabkan terhalang oleh aksi mahasiswa tersebut dengan menutup jalan.

"Jadi, cara unjuk rasa seperti ini perlu kami tertibkan, karena kampus kami ini menyandang kampus peradaban. Kami tidak ingin lagi ada perilaku mahasiswa yang tidak mencerminkan peradaban dan mempertontonkan premanisme," katanya.

Baca Juga: Warga Demo Presiden Jokowi Saat Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar, Ini Penyebabnya

Pihaknya membantah aspirasi yang disampaikan mahasiswa, karena ada dua rekannya diberhentikan alias di Drop Out (DO) dengan alasan berdemonstrasi, itu tidak benar.

Bahkan ada beberapa mahasiswa sedang diproses di dewan kehormatan untuk dijatuhi sanksi. Ia pun menegaskan tidak akan mencabut surat edaran itu.

Rektor Minta Maaf

Sebagai rektor, memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mengganggu kelancaran lalulintas, terkhusus kepada pengantin atas terganggunya resepsi pernikahan yang menjadi momen penting dalam hidupnya saat acara di hotel dalam kampus. .

"Saya meminta maaf. Terima kasih kepada pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa ditangkap usai menggelar aksi di depan kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel, menuntut agar mencabut kebijakan Rektor UIN Alauddin yang dianggap membatasi aktivitas mahasiswa.

Load More