SuaraSulsel.id - Abdul Hayat Gani, eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjabat. Ia dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Senin, 1 Agustus 2024.
Hayat Gani dilantik bersama enam orang pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di ruang rapat pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo pada Desember 2022. Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dirinya.
Hayat diberhentikan melalui keputusan presiden pada 14 Desember 2022. Keppres bernomor 142/TPA tahun 2022 itu ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diteruskan ke Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Ia kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan permohonannya dikabulkan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 142/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Hakim juga meminta status Abdul Hayat dipulihkan.
Presiden yang dikuasakan kepada jaksa agung sebagai pihak pemohon kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, sidang kasasi yang dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin itu ditolak pada 22 Juli 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Abdul Hayat sebenarnya sudah pensiun sejak 1 Mei 2023. Namun, karena gugatannya bergulir di PTUN, status kepegawaiannya digantung.
Menurut Zudan ini sudah jadi kesepakatan Pemprov Sulsel dengan Abdul Hayat. Eks Pejabat Kementerian Sosial itu juga akan menjabat hingga Mei 2025 sebagai staf ahli sebelum pensiun.
Baca Juga: SYL: Terima Kasih Kepada Pak Jokowi
"Ini win-win solution. Karena kemarin menggantung kasusnya. Pensiun, ya dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu belum pensiun," kata mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.
"Makanya saya urus, saya pastikan semua selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian karena posisinya menggantung. Makanya saya urus di BKN, di KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai staf ahli dan pak Hayat juga setuju," lanjutnya.
Ia berharap kembalinya Abdul Hayat Gani bergabung dengan jajaran struktural Pemprov Sulsel bisa berdampak positif pada pembangunan.
"Jadi ini kesepakatan Pak Hayat. Saya minta diaktifkan kembali dalam waktu segera, karena Pak Hayat 9 bulan lagi sudah pensiun," tuturnya.
Selain Abdul Hayat, Zudan juga melantik Pj Sekda Prov Sulsel Darmawan Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jayadi Nas, Kepala Dinas Sosial Abdul Malik Faisal, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Kerakyatan Since Erna Lamba, dan Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Hasan Sijaya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara