SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
SYL menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi COVID-19.
Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.
Selain kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.
"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya.
Di sisi lain, SYL pun turut meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang selama ini banyak memberikan dukungan.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Baca Juga: Hargai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Akan Hadapi Risiko
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar