SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
SYL menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi COVID-19.
Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.
Baca Juga: Hargai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Akan Hadapi Risiko
Selain kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.
"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya.
Di sisi lain, SYL pun turut meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang selama ini banyak memberikan dukungan.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Refly Harun Bongkar Percakapannya dengan Prabowo Sebelum Pilpres: Ungkap Peran Jokowi
-
Prabowo Dan Gibran Kompak Salat Ied Pakai Baju Muslim Putih, Jokowi Tetap di Solo
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto