SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis ratusan pelaku kejahatan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Pekat Lipu berlangsung pada 8-27 Juli di wilayah hukum setempat.
"Dari kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 847 orang, terdiri dari laki-laki 370 orang, kemudian perempuan 110 orang. Di antara tersangka, ada anak-anak sebanyak 63 orang, dan 33 orang berstatus pelajar," sebut Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri di Kantor Mapolda di Makassar, Selasa 30 Juli 2024.
Bagi seluruh pelaku yang ditetapkan tersangka, telah dilaksanakan proses penyidikan, namun bagi tersangka yang masih dibawah umur, kata dia, dilakukan pembinaan dengan pendekatan Restoratif Justice atau keadilan restoratif.
"Jadi kita berharap juga kepada orang tua, keluarga, lingkungan untuk mendidik anak-anak tersebut sehingga mempunyai masa depan yang lebih cerah," papar Wakapolda kepada wartawan.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus kejahatan anak berkonflik dengan hukum tercatat, ada 21 kasus. Kasus terbanyak adalah minuman keras atau miras 144 kasus, disusul pencurian 76 kasus, penganiayaan 39 kasus, prostitusi, curanmor, dan lainnya ada 21 jenis kasus.
Dari sejumlah kasus ini, sebut Nasri, ada barang bukti yang disita, paling banyak adalah minuman beralkohol bermerek sebanyak 1.668 botol, tuak 2.801 liter, mobil tujuh unit, motor 33 unit, anak panah 28 unit, serta uang tunai Rp59 juta dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu tersebut selama 20 hari, telah ditetapkan 115 target operasi, hasil dari operasi ini terungkap 115 persen atau di atas 100 persen. Bila dibandingkan dengan operasi 2023 lalu, terungkap 100 persen. Namun, ada peningkatan tahun ini sebanyak 325 orang masuk non target.
"Kita lihat ini dari target ungkap berdasarkan orang. Kemudian, selain pengungkapan sudah ditargetkan, ada yang terungkap namun bukan target operasi sebanyak 732 orang tahun ini. Apabila kita bandingkan tahun 2023 itu sebanyak 407 orang. Artinya, ada peningkatan dari tahun 2023 sampai 2024," paparnya.
Ia menjelaskan, ada target yang sudah ditetapkan operasi, ada yang juga non target operasi. Dilihat dari perkaranya selama 2024, sebanyak 568 kasus, kalau dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2.013 orang, atau ada pertambahan sebanyak 350 kasus atau naik ke penyidikan perkara.
Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan Telantarkan Istri dan 3 Anak
"Jadi, cukup bagus hasil operasi pekat lipu dibandingkan tahun 2023. Kalau kita lihat data perbandingan tadi, ini cukup bagus. Artinya, ada peningkatan yang dilakukan oleh anggota khususnya Reskrimum atau jajaran. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat," katanya.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berperan aktif dalam menciptakan kondisi kamtibmas di lingkungan, dan tetap disiplin dan selalu waspada menjaga barang berharganya dari ancaman pelaku kejahatan," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang