SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pelaku promosi judi online dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai ditangkap di lokasi berbeda karena diduga terlibat menjalankan bisnis sekaligus mempromosikan permainan terlarang tersebut.
"Mereka ditangkap setelah diperoleh laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian," kata Kasubbid Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial WA (25), AM (19), dan MF (25). Penangkapan pelaku WA tersebut setelah laporan diterima. Selanjutnya, Tim Unit 1 melakukan analisa dan menemukan indikasi pelaku berada di Kabupaten Soppeng.
Saat tim mendekati lokasi kejadian, ditemukan terduga pelaku berinisial WA sedang melakukan kegiatan diduga memfasilitasi permainan judi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub Ditahan
Dari penggeledahan tersebut ditemukan unit komputer beserta ponsel yang berisi sekitar dua ribu akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip. Terduga pelaku, kata Yerlin, lalu diamankan bersama barang bukti yang digunakan.
Dari hasil penyelidikan,kata dia, pelaku mulai menjalankan bisnis judi online tersebut pada 8 Januari-30 April 2024. Bersangkutan menyiapkan komputer beserta monitor untuk memfasilitasi pemain judi online dengan spesifikasi tinggi di Kabupaten Soppeng.
"Pelaku juga memasangkan aplikasi emulator berupa LD player serta membeli sekitar dua ribu akun judi untuk dimainkan menggunakan 12 Tab LD player," ungkap dia.
Sedangkan untuk pelaku judi online lainnya AM mempromosikan konten judi online melalui akun media sosial instagramnya dan mendapatkan puluhan ribu pengikut. Kendati demikian, akun medsosnya berhasil dilacak dan pelaku dibekuk di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Pelaku menjelaskan dan membenarkan dirinya dengan sengaja mempromosikan konten judi online untuk mendapatkan keuntungan serta memperlihatkan bukti transfer dari admin judi online tersebut," paparnya.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Kenzo Nambu Siap Guncang Liga 1 Bersama Bali United
Selain itu, pelaku melakoni promosi judi online melalui akun instagramnya sejak Desember 2023 hingga April 2024. Ia mempromosikan situs judi online dengan mendapatkan uang dari admin sebesar Rp150 ribu per pekan.
Untuk tersangka MF juga ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar juga mempromosikan judi online. Penangkapan bersangkutan setelah tim patroli siber memberikan informasi berkaitan temuan jaringan judi online dijalankan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom