SuaraSulsel.id - Gedung SD Inpres Pajjaiang, kota Makassar, Sulawesi Selatan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Proses belajar mengajar pun sempat terganggu.
Kondisi ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, pagi. Ahli waris menyegel sekolah tersebut dengan dalih belum dibayar.
Pihak ahli waris atau keluarga almarhum Badjida Bin Koi mendesak Pemkot Makassar agar segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi lahan.
"Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk bersabar. Tunjukkan kepedulian Pemkot Makassar terhadap dunia pendidikan dengan melaksanakan putusan pengadilan," demikian tulisan di spanduk yang dipajang di pagar sekolah.
Baca Juga: Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan proses belajar mengajar sudah kembali normal. Sekolah yang sebelumnya disegel sudah dibuka.
Kata Sri, lahan itu memang sebelumnya sempat digugat. Pada tahap pertama, pengadilan memutuskan ahli waris memenangkan gugatan tersebut.
Pemkot Makassar kemudian mengajukan peninjauan kembali, sehingga lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Belum ada putusan inkrah hingga saat ini.
"Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ujarnya saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ahli waris sudah dua kali melakukan penyegelan di sekolah tersebut. Padahal, Pemkot Makassar juga punya legal standing yaitu sertifikat.
Baca Juga: Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral
Harusnya, kata Sri, jika lahan itu benar milik ahli waris, maka perlu ditingkatkan alas haknya. Dari rinci jadi sertifikat.
"Apa dasar ahli waris melakukan penyegelan, itu belum ada sampai saat ini. Tidak boleh ada sertifikat di atas sertifikat. Mereka memegang rinci," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahyuddin mengatakan dulunya sekolah tersebut diwakafkan oleh warga setempat dan langsung tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Lalu, tiba-tiba ada pihak yang muncul mengaku sebagai ahli waris.
"Sudah puluhan tahun (digunakan), tiba-tiba muncul ada gugatan dan dimenangkan ini (ahli waris) tapi kami mengajukan peninjauan kembali dan belum inkrah. Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini aset yang ada di kami," jelasnya.
Kata Mahyuddin sekolah tersebut didirikan sekitar tahun 1975. Kala itu warga dengan sukarela mewakafkan tanahnya untuk fasilitas pendidikan dan sosial.
"Dulu belum ada apa-apa, masih tanah merah dikelilingi pohon mangga. Ini SD Inpres dulu, waktu orde baru kan rata-rata orang mewakafkan tanahnya untuk mendirikan sekolah. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang muncul menuntut mengaku ahli waris. Makanya saya minta kalau mau kita duduk, panggil semua tokoh masyarakat yang mendengar pendirian sekolah pasti akan terjawab," sebutnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat