SuaraSulsel.id - Gedung SD Inpres Pajjaiang, kota Makassar, Sulawesi Selatan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Proses belajar mengajar pun sempat terganggu.
Kondisi ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, pagi. Ahli waris menyegel sekolah tersebut dengan dalih belum dibayar.
Pihak ahli waris atau keluarga almarhum Badjida Bin Koi mendesak Pemkot Makassar agar segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi lahan.
"Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk bersabar. Tunjukkan kepedulian Pemkot Makassar terhadap dunia pendidikan dengan melaksanakan putusan pengadilan," demikian tulisan di spanduk yang dipajang di pagar sekolah.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan proses belajar mengajar sudah kembali normal. Sekolah yang sebelumnya disegel sudah dibuka.
Kata Sri, lahan itu memang sebelumnya sempat digugat. Pada tahap pertama, pengadilan memutuskan ahli waris memenangkan gugatan tersebut.
Pemkot Makassar kemudian mengajukan peninjauan kembali, sehingga lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Belum ada putusan inkrah hingga saat ini.
"Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ujarnya saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ahli waris sudah dua kali melakukan penyegelan di sekolah tersebut. Padahal, Pemkot Makassar juga punya legal standing yaitu sertifikat.
Baca Juga: Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas
Harusnya, kata Sri, jika lahan itu benar milik ahli waris, maka perlu ditingkatkan alas haknya. Dari rinci jadi sertifikat.
"Apa dasar ahli waris melakukan penyegelan, itu belum ada sampai saat ini. Tidak boleh ada sertifikat di atas sertifikat. Mereka memegang rinci," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahyuddin mengatakan dulunya sekolah tersebut diwakafkan oleh warga setempat dan langsung tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Lalu, tiba-tiba ada pihak yang muncul mengaku sebagai ahli waris.
"Sudah puluhan tahun (digunakan), tiba-tiba muncul ada gugatan dan dimenangkan ini (ahli waris) tapi kami mengajukan peninjauan kembali dan belum inkrah. Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini aset yang ada di kami," jelasnya.
Kata Mahyuddin sekolah tersebut didirikan sekitar tahun 1975. Kala itu warga dengan sukarela mewakafkan tanahnya untuk fasilitas pendidikan dan sosial.
"Dulu belum ada apa-apa, masih tanah merah dikelilingi pohon mangga. Ini SD Inpres dulu, waktu orde baru kan rata-rata orang mewakafkan tanahnya untuk mendirikan sekolah. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang muncul menuntut mengaku ahli waris. Makanya saya minta kalau mau kita duduk, panggil semua tokoh masyarakat yang mendengar pendirian sekolah pasti akan terjawab," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan