SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak semua pihak bersedia memunculkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki daerah. Karena akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.
"Untuk menggali potensi KI di Kabupaten Majene, maka dibutuhkan sinergi dan kerjasama seluruh pihak agar seluruh potensi KI di Majene bisa tercatat di database KI Indonesia," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengatakan Kemenkuham Sulbar siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka memberikan manfaat untuk masyarakat melalui kegiatan promosi dan diseminasi potensi KI yang dimiliki.
"Kemenkumham juga akan meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, serta melakukan sertifikasi KI agar industri dan kerajinan masyarakat dapat berkembang. Sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melakukan inventarisasi, pendampingan dan perlindungan serta melakukan pencatatan KI bekerjasama dengan berbagai pihak di Majene, agar seluruh potensi KI mendapatkan sertifikasi.
KI di Kabupaten Majene yang telah diberikan sertifikat yakni usaha masakan Bau Peapi.
Masakan "Bau Peapi" yang memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih dimasak menggunakan ikan laut segar dengan cara direbus.
Menu masakan ini sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan.
Selain itu, Kemenkuham Sulbar juga telah mendorong pengelola atau pelaku usaha industri meubel yang terdapat pada sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, untuk memiliki sertifikasi KI karena berpotensi membangun ekonomi daerah.
Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis
Salah satu industri meubel yang didorong mendapatkan KI adalah kerajinan pembuatan parang yang banyak terdapat di Kabupaten Majene.
Apa Itu Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan perlindungan KI adalah untuk:
-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal