Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:06 WIB
Kemenkumham Sulbar menggelar promosi dan diseminasi guna meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, Jumat (21/6/2024) [SuaraSulsel.id/Humas Kemenkuham Sulbar]

SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak semua pihak bersedia memunculkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki daerah. Karena akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.

"Untuk menggali potensi KI di Kabupaten Majene, maka dibutuhkan sinergi dan kerjasama seluruh pihak agar seluruh potensi KI di Majene bisa tercatat di database KI Indonesia," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Jumat 21 Juni 2024.

Ia mengatakan Kemenkuham Sulbar siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka memberikan manfaat untuk masyarakat melalui kegiatan promosi dan diseminasi potensi KI yang dimiliki.

"Kemenkumham juga akan meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, serta melakukan sertifikasi KI agar industri dan kerajinan masyarakat dapat berkembang. Sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah," katanya.

Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis

Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melakukan inventarisasi, pendampingan dan perlindungan serta melakukan pencatatan KI bekerjasama dengan berbagai pihak di Majene, agar seluruh potensi KI mendapatkan sertifikasi.

KI di Kabupaten Majene yang telah diberikan sertifikat yakni usaha masakan Bau Peapi.

Masakan "Bau Peapi" yang memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih dimasak menggunakan ikan laut segar dengan cara direbus.

Menu masakan ini sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan.

Selain itu, Kemenkuham Sulbar juga telah mendorong pengelola atau pelaku usaha industri meubel yang terdapat pada sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, untuk memiliki sertifikasi KI karena berpotensi membangun ekonomi daerah.

Baca Juga: Apa Itu Logam Tanah Jarang, Jadi Perbincangan Hangat di Kabupaten Mamuju

Salah satu industri meubel yang didorong mendapatkan KI adalah kerajinan pembuatan parang yang banyak terdapat di Kabupaten Majene.

Apa Itu Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan perlindungan KI adalah untuk:

-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa

Jenis-jenis KI yang diakui di Indonesia antara lain:

1.Paten: Hak eksklusif atas invensi baru yang dapat diterapkan dalam industri.
2.Hak Cipta: Hak atas karya cipta, seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
3.Merek: Tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang atau badan hukum tertentu.
4.Rahasia Dagang: Informasi yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
5.Varietas Tanaman: Hak eksklusif atas varietas tanaman baru yang dihasilkan melalui pemuliaan tanaman.
6.Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal usul barang yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor geografis.
7.Desain Industri: Ciptaan yang berkaitan dengan bentuk, pola, warna, atau garis atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang diterapkan pada suatu produk, baik produk industri maupun produk kerajinan tangan.

Manfaat Kekayaan Intelektual

1.Bagi individu: Memberikan pengakuan dan penghargaan atas karya intelektualnya, meningkatkan pendapatan, dan membuka peluang usaha baru.
2.Bagi pelaku usaha: Meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar, mendorong investasi, dan memperluas pasar.
3.Bagi bangsa: Meningkatkan nilai tambah produk dan jasa nasional, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, dan memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.

Load More