Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:06 WIB
Kemenkumham Sulbar menggelar promosi dan diseminasi guna meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, Jumat (21/6/2024) [SuaraSulsel.id/Humas Kemenkuham Sulbar]

Apa Itu Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan perlindungan KI adalah untuk:

Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis

-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa

Jenis-jenis KI yang diakui di Indonesia antara lain:

1.Paten: Hak eksklusif atas invensi baru yang dapat diterapkan dalam industri.
2.Hak Cipta: Hak atas karya cipta, seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
3.Merek: Tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang atau badan hukum tertentu.
4.Rahasia Dagang: Informasi yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
5.Varietas Tanaman: Hak eksklusif atas varietas tanaman baru yang dihasilkan melalui pemuliaan tanaman.
6.Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal usul barang yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor geografis.
7.Desain Industri: Ciptaan yang berkaitan dengan bentuk, pola, warna, atau garis atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang diterapkan pada suatu produk, baik produk industri maupun produk kerajinan tangan.

Manfaat Kekayaan Intelektual

1.Bagi individu: Memberikan pengakuan dan penghargaan atas karya intelektualnya, meningkatkan pendapatan, dan membuka peluang usaha baru.
2.Bagi pelaku usaha: Meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar, mendorong investasi, dan memperluas pasar.
3.Bagi bangsa: Meningkatkan nilai tambah produk dan jasa nasional, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, dan memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.

Baca Juga: Apa Itu Logam Tanah Jarang, Jadi Perbincangan Hangat di Kabupaten Mamuju

Load More