Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan perlindungan KI adalah untuk:
Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis
-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa
Jenis-jenis KI yang diakui di Indonesia antara lain:
1.Paten: Hak eksklusif atas invensi baru yang dapat diterapkan dalam industri.
2.Hak Cipta: Hak atas karya cipta, seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
3.Merek: Tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang atau badan hukum tertentu.
4.Rahasia Dagang: Informasi yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
5.Varietas Tanaman: Hak eksklusif atas varietas tanaman baru yang dihasilkan melalui pemuliaan tanaman.
6.Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal usul barang yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor geografis.
7.Desain Industri: Ciptaan yang berkaitan dengan bentuk, pola, warna, atau garis atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang diterapkan pada suatu produk, baik produk industri maupun produk kerajinan tangan.
Manfaat Kekayaan Intelektual
1.Bagi individu: Memberikan pengakuan dan penghargaan atas karya intelektualnya, meningkatkan pendapatan, dan membuka peluang usaha baru.
2.Bagi pelaku usaha: Meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar, mendorong investasi, dan memperluas pasar.
3.Bagi bangsa: Meningkatkan nilai tambah produk dan jasa nasional, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, dan memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.
Baca Juga: Apa Itu Logam Tanah Jarang, Jadi Perbincangan Hangat di Kabupaten Mamuju
Berita Terkait
-
Produk Palsu Rugikan Negara Rp 291 Triliun dan Hancurkan Kekayaan Intelektual
-
Mitos Vasektomi Bikin Sperma Numpuk dan Berbahaya? Ini Faktanya!
-
Jadwal Sidang Isbat Puasa Ramadan 2025, Lengkap dengan Tanggal Libur Sekolah
-
Epilepsi Katamenial Ancam Ibu Hamil, Kenali Gejala dan Pencegahannya
-
Mengenal Apa Itu Mini LED dan Bedanya dengan Teknologi TV LED Biasa
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta