SuaraSulsel.id - Pada tanggal 21 Februari 2024, perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga non-OTK IPCC Untad dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu.
Perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Februari 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-350/P.2.10/Ft.1/02/2024 menyusul penahanan para tersangka pada tanggal 12 Oktober 2023 silam.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Asmah. Sementara terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri, yang saat ini berstatus ditahan.
Sesuai dengan data pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palu, hingga saat ini perkara dugaan korupsi ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Dari jadwal sidang yang tertera, proses persidangan sudah dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Maret 2024.
Pada 20 Maret 2024 giliran jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Lalu pada 1 April 2024 majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut dengan hasil yang menyatakan keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama Terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah putusan sela, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang terjadwl sepanjang bulan April hingga Juni 2024. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Basir Cyio, selaku Rektor Universitas Tadulako periode 2015-2019 dan Penanggung Jawab International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako periode 2019-2021 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Taqyuddin Bakri, selaku Koordinator IPCC.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Tadulako.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar