Berdasarkan daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako dengan tersangka Muhammad Basir Cyio, yang diterima pada tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen, benda, dan uang, yang secara umum dikelompokkan ke dalam 8 jenis barang bukti yaitu:
1. Kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.
2. Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Kuitansi, berita acara, surat menyurat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan IPCC dan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.
5. Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong.
6. Bundel-bundel dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, daftar penerima dana, rekapitulasi belanja, dan peraturan-peraturan terkait.
7. Beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan stempel.
8. Uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.
Barang bukti yang cukup banyak ini telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana IPCC Universitas Tadulako yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan Tipikor ini sendiri berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad).
Menurut KPK Untad perkara dugaan Tipikor IPCC Untad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu sebenarnya cukup gamblang karena selain bukti-bukti yang lebih dari cukup, juga saling mendukung dengan temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.
KPK Untad menegaskan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan, dan yang tak kalah penting menekankan agar majelis hakim untuk benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Perhatian khusus Kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti Kami akan bersuara lantang.” Demikian pernyataan singkat Ketua KPK Untad Prof Djayani Nurdin dalam rilisnya, Minggu 16 Juni 2024.
Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja APH.
Ketua KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor yang ada di Kejati termasuk laporan KPK Untad terkait dengan dana Potma FK Untad, Lansekap Auditorium, Degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto