Berdasarkan daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako dengan tersangka Muhammad Basir Cyio, yang diterima pada tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen, benda, dan uang, yang secara umum dikelompokkan ke dalam 8 jenis barang bukti yaitu:
1. Kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.
2. Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Kuitansi, berita acara, surat menyurat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan IPCC dan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.
5. Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong.
6. Bundel-bundel dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, daftar penerima dana, rekapitulasi belanja, dan peraturan-peraturan terkait.
7. Beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan stempel.
8. Uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.
Barang bukti yang cukup banyak ini telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana IPCC Universitas Tadulako yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan Tipikor ini sendiri berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad).
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Menurut KPK Untad perkara dugaan Tipikor IPCC Untad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu sebenarnya cukup gamblang karena selain bukti-bukti yang lebih dari cukup, juga saling mendukung dengan temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.
KPK Untad menegaskan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan, dan yang tak kalah penting menekankan agar majelis hakim untuk benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Perhatian khusus Kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti Kami akan bersuara lantang.” Demikian pernyataan singkat Ketua KPK Untad Prof Djayani Nurdin dalam rilisnya, Minggu 16 Juni 2024.
Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja APH.
Ketua KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor yang ada di Kejati termasuk laporan KPK Untad terkait dengan dana Potma FK Untad, Lansekap Auditorium, Degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.
Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu