Berdasarkan daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako dengan tersangka Muhammad Basir Cyio, yang diterima pada tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen, benda, dan uang, yang secara umum dikelompokkan ke dalam 8 jenis barang bukti yaitu:
1. Kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.
2. Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Kuitansi, berita acara, surat menyurat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan IPCC dan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.
5. Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong.
6. Bundel-bundel dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, daftar penerima dana, rekapitulasi belanja, dan peraturan-peraturan terkait.
7. Beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan stempel.
8. Uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.
Barang bukti yang cukup banyak ini telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana IPCC Universitas Tadulako yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan Tipikor ini sendiri berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad).
Menurut KPK Untad perkara dugaan Tipikor IPCC Untad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu sebenarnya cukup gamblang karena selain bukti-bukti yang lebih dari cukup, juga saling mendukung dengan temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.
KPK Untad menegaskan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan, dan yang tak kalah penting menekankan agar majelis hakim untuk benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Perhatian khusus Kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti Kami akan bersuara lantang.” Demikian pernyataan singkat Ketua KPK Untad Prof Djayani Nurdin dalam rilisnya, Minggu 16 Juni 2024.
Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja APH.
Ketua KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor yang ada di Kejati termasuk laporan KPK Untad terkait dengan dana Potma FK Untad, Lansekap Auditorium, Degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.
Baca Juga: Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Proses Seleksi Paskibraka Sesuai Mekanisme
-
Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru Hasil RUPST PT Vale
-
Tarif Listrik April Hingga Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan PLN
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyelundup BBM Subsidi
-
Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan