SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon, mengatakan perkara 225 TPS ini pada DPR Provinsi Papua dan semua di daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Jadi untuk perkara di Kabupaten Jayapura dapil 3 di Distrik Sentani dengan penggugat dari Partai Nasdem dan PSI, sehingga kami diperintahkan agar segera melakukan rekapitulasi suara ulang di 225 TPS,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Menurut Steve, dari 17 perkara yang diadukan ke MK, ada 13 perkara yang ditolak dan empat perkara yang diterima, yakni dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR kabupaten/kota.
Baca Juga: KPU Gorontalo Lakukan Pemungutan Suara Ulang Calon Legislatif
Empat perkara yang diterima MK ini, yakni dua perkara di Kabupaten Jayapura dengan perkara pada DPR Provinsi Papua, kemudian DPR kabupaten, yakni DPR Kepulauan Yapen di Distrik Yapen Selatan dan DPR Kabupaten Sarmi di Distrik Apawer Hulu.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada seluruh TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua untuk perolehan suara DPR Papua dapil Papua 3.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Ketua KPU Bone Terancam Penjara 3 Tahun
Berita Terkait
-
Pantau Hasil Real Count Pilkada DIY di Link Resmi Ini!
-
Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?
-
Pilkada Pangkalpinang, Wali Kota Petahana yang Didukung 16 Parpol Keok Lawan Kotak Kosong
-
KPU Jakarta Tegaskan Tak Sampaikan Real Count dan Quick Count: Yang Dipublikasikan Foto C Hasil
-
Kubu RK-Suswono Bilang 2 Putaran vs Pramono-Rano Klaim Menang, KPU Jakarta: Sabar!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial