SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon, mengatakan perkara 225 TPS ini pada DPR Provinsi Papua dan semua di daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Jadi untuk perkara di Kabupaten Jayapura dapil 3 di Distrik Sentani dengan penggugat dari Partai Nasdem dan PSI, sehingga kami diperintahkan agar segera melakukan rekapitulasi suara ulang di 225 TPS,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Menurut Steve, dari 17 perkara yang diadukan ke MK, ada 13 perkara yang ditolak dan empat perkara yang diterima, yakni dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR kabupaten/kota.
Empat perkara yang diterima MK ini, yakni dua perkara di Kabupaten Jayapura dengan perkara pada DPR Provinsi Papua, kemudian DPR kabupaten, yakni DPR Kepulauan Yapen di Distrik Yapen Selatan dan DPR Kabupaten Sarmi di Distrik Apawer Hulu.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada seluruh TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua untuk perolehan suara DPR Papua dapil Papua 3.
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: KPU Gorontalo Lakukan Pemungutan Suara Ulang Calon Legislatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya