Pada Senin (10/6) mendatang, sidang kasus SYL beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Dalam sidang itu, tim penasihat hukum sedang mengajukan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan.
Dengan masih berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi, persidangan kasus SYL ini terbilang cukup panjang lantaran belum termasuk persidangan lainnya dengan dakwaan baru, yakni gratifikasi dan TPPU.
Dalam persidangan Senin (3/6), SYL sempat meminta kepada Majelis Hakim agar proses perkara TPPU terkait dirinya bisa dipercepat dan tidak ditunda, mengingat umurnya yang sudah 70 tahun dan mengidap penyakit paru-paru.
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran hal itu bergantung kepada penuntut umum, yang kini masih mengusut tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Dengan banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada SYL, kemungkinan tuntutan pidana yang dijatuhkan akan sangat tinggi. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sempat menyebutkan akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin dalam kasus SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat apabila perbuatan SYL terbukti dilakukan secara sengaja, maka tidak mustahil mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan dituntut hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berapa lama tuntutan pidana dan ganti rugi yang akan dilayangkan oleh penuntut umum dalam kasus SYL, Majelis Hakim diharapkan bisa memutuskan secara adil, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
Lebih dari itu, putusan hakim juga harus mampu membuat jera bagi siapa pun yang hendak mencuri uang rakyat. (Antara)
Baca Juga: Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'
Berita Terkait
-
Prabowo Beri Simpati, Keluarga Koruptor Justru Dinilai Sering Ikut Korupsi
-
Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini