SuaraSulsel.id - Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.
"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Maka dari itu, dia bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa.
Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengan dirinya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.
Selain itu, kata dia, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.
Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta.
Hatta, kata dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.
"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.
Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.
Baca Juga: Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Makassar Ternyata Pengusaha Kelapa Sawit
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN