Pada Senin (10/6) mendatang, sidang kasus SYL beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Dalam sidang itu, tim penasihat hukum sedang mengajukan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan.
Dengan masih berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi, persidangan kasus SYL ini terbilang cukup panjang lantaran belum termasuk persidangan lainnya dengan dakwaan baru, yakni gratifikasi dan TPPU.
Dalam persidangan Senin (3/6), SYL sempat meminta kepada Majelis Hakim agar proses perkara TPPU terkait dirinya bisa dipercepat dan tidak ditunda, mengingat umurnya yang sudah 70 tahun dan mengidap penyakit paru-paru.
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran hal itu bergantung kepada penuntut umum, yang kini masih mengusut tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Dengan banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada SYL, kemungkinan tuntutan pidana yang dijatuhkan akan sangat tinggi. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sempat menyebutkan akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin dalam kasus SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat apabila perbuatan SYL terbukti dilakukan secara sengaja, maka tidak mustahil mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan dituntut hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berapa lama tuntutan pidana dan ganti rugi yang akan dilayangkan oleh penuntut umum dalam kasus SYL, Majelis Hakim diharapkan bisa memutuskan secara adil, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
Lebih dari itu, putusan hakim juga harus mampu membuat jera bagi siapa pun yang hendak mencuri uang rakyat. (Antara)
Baca Juga: Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB