SuaraSulsel.id - Masih teringat di benak masyarakat pada September 2023, kehebohan terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019 -- 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat penggeledahan, SYL sempat tak ada kabar usai melakukan perjalanan dinas di Eropa. Namun, akhirnya SYL pulang ke Indonesia dan langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Tak lama setelah mundur dari jabatan menteri, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya. Sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan SYL pada Oktober tahun lalu, KPK menghabiskan waktu 10 bulan.
Setelah ditahan beberapa bulan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sidang perdana SYL digelar pada 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang itu, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya, yang antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi maupun keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah sidang dakwaan, sidang berlanjut hingga pemeriksaan saksi-saksi, yang masih berlangsung sampai Rabu (5/6). Selama sidang pemeriksaan saksi, terungkap banyak fakta persidangan yang membongkar kejahatan SYL terhadap para anak buahnya hingga adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Beberapa fakta persidangan yang terungkap terkait kemungkinan TPPU SYL, yakni adanya beberapa aset SYL yang memakai nama orang lain, antara lain, mobil dan rumah.
Mobil dimaksud, yakni Toyota Innova Venturer, yang dibelikan SYL untuk putrinya, Indira Chuna Thita. Fakta itu pada awalnya terungkap dari salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Di persidangan pemeriksaan saksi, Habibah mengaku pernah dipakai namanya oleh Thita untuk pembelian mobil, yang pada awalnya tidak diketahui oleh Habibah.
Habibah hanya percaya kepada sang atasan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tanpa mengetahui keperluan pemberian dokumen-dokumen itu.
Saat mobil Innova tersebut sampai di rumah, Habibah mengaku kaget karena surat-surat mobil itu menggunakan namanya.
Dikonfirmasi pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Rabu (5/6), Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian ayahnya dan memakai nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia