SuaraSulsel.id - Masih teringat di benak masyarakat pada September 2023, kehebohan terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019 -- 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat penggeledahan, SYL sempat tak ada kabar usai melakukan perjalanan dinas di Eropa. Namun, akhirnya SYL pulang ke Indonesia dan langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Tak lama setelah mundur dari jabatan menteri, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya. Sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan SYL pada Oktober tahun lalu, KPK menghabiskan waktu 10 bulan.
Setelah ditahan beberapa bulan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sidang perdana SYL digelar pada 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Dalam sidang itu, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya, yang antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi maupun keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah sidang dakwaan, sidang berlanjut hingga pemeriksaan saksi-saksi, yang masih berlangsung sampai Rabu (5/6). Selama sidang pemeriksaan saksi, terungkap banyak fakta persidangan yang membongkar kejahatan SYL terhadap para anak buahnya hingga adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'
Beberapa fakta persidangan yang terungkap terkait kemungkinan TPPU SYL, yakni adanya beberapa aset SYL yang memakai nama orang lain, antara lain, mobil dan rumah.
Mobil dimaksud, yakni Toyota Innova Venturer, yang dibelikan SYL untuk putrinya, Indira Chuna Thita. Fakta itu pada awalnya terungkap dari salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Di persidangan pemeriksaan saksi, Habibah mengaku pernah dipakai namanya oleh Thita untuk pembelian mobil, yang pada awalnya tidak diketahui oleh Habibah.
Habibah hanya percaya kepada sang atasan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tanpa mengetahui keperluan pemberian dokumen-dokumen itu.
Saat mobil Innova tersebut sampai di rumah, Habibah mengaku kaget karena surat-surat mobil itu menggunakan namanya.
Dikonfirmasi pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Rabu (5/6), Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian ayahnya dan memakai nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang