Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:04 WIB
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mobil dimaksud, yakni Toyota Innova Venturer, yang dibelikan SYL untuk putrinya, Indira Chuna Thita. Fakta itu pada awalnya terungkap dari salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.

Di persidangan pemeriksaan saksi, Habibah mengaku pernah dipakai namanya oleh Thita untuk pembelian mobil, yang pada awalnya tidak diketahui oleh Habibah.

Habibah hanya percaya kepada sang atasan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tanpa mengetahui keperluan pemberian dokumen-dokumen itu.

Saat mobil Innova tersebut sampai di rumah, Habibah mengaku kaget karena surat-surat mobil itu menggunakan namanya.

Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?

Dikonfirmasi pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Rabu (5/6), Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian ayahnya dan memakai nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.

Hingga kini belum diketahui alasan Thita itu benar atau tidak, namun KPK telah menyita mobil tersebut dan mencoba mendalami fakta persidangan yang ada.

Selain mobil, aset SYL lainnya yang menggunakan nama orang lain berupa rumah di Jakarta, tepatnya di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama.

Rumah dengan harga Rp11,5 miliar itu dibeli istri SYL melalui over kredit dengan menggunakan nama General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo.

Dhirga mengaku mengenal baik SYL, istri, hingga anaknya di Makassar, tempat Dhirga juga berdomisili.

Baca Juga: Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'

Dari jumlah Rp11,5 miliar, besaran nilai kredit rumah SYL di kawasan Limo sebesar Rp6,5 miliar lantaran uang muka Rp5 miliar sudah dibayarkan oleh istri SYL.

Load More