SuaraSulsel.id - Masih teringat di benak masyarakat pada September 2023, kehebohan terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019 -- 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat penggeledahan, SYL sempat tak ada kabar usai melakukan perjalanan dinas di Eropa. Namun, akhirnya SYL pulang ke Indonesia dan langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Tak lama setelah mundur dari jabatan menteri, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya. Sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan SYL pada Oktober tahun lalu, KPK menghabiskan waktu 10 bulan.
Setelah ditahan beberapa bulan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sidang perdana SYL digelar pada 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang itu, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya, yang antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi maupun keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah sidang dakwaan, sidang berlanjut hingga pemeriksaan saksi-saksi, yang masih berlangsung sampai Rabu (5/6). Selama sidang pemeriksaan saksi, terungkap banyak fakta persidangan yang membongkar kejahatan SYL terhadap para anak buahnya hingga adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Beberapa fakta persidangan yang terungkap terkait kemungkinan TPPU SYL, yakni adanya beberapa aset SYL yang memakai nama orang lain, antara lain, mobil dan rumah.
Mobil dimaksud, yakni Toyota Innova Venturer, yang dibelikan SYL untuk putrinya, Indira Chuna Thita. Fakta itu pada awalnya terungkap dari salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Di persidangan pemeriksaan saksi, Habibah mengaku pernah dipakai namanya oleh Thita untuk pembelian mobil, yang pada awalnya tidak diketahui oleh Habibah.
Habibah hanya percaya kepada sang atasan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tanpa mengetahui keperluan pemberian dokumen-dokumen itu.
Saat mobil Innova tersebut sampai di rumah, Habibah mengaku kaget karena surat-surat mobil itu menggunakan namanya.
Dikonfirmasi pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Rabu (5/6), Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian ayahnya dan memakai nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!