SuaraSulsel.id - Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah.
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
Baca Juga: 5 Sikap MUI Sulsel Setelah Hotman Paris Ajak Berdansa Bareng di W Super Club Makassar
Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
Baca Juga: Soal Penolakan W Super Club Hotman Paris, Wali Kota Salahkan Sistem OSS
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucap dia.
Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.
"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! FIFA Rilis Ranking Terbaru, Timnas Indonesia Peringkat Berapa?
-
Heboh Pengamat Sepak Bola Kalah Taruhan Rp 200 Juta Usai Timnas Indonesia Menang, Netizen Seret Nama Bung Towel
-
Calvin Verdonk Singgung Taktik Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Alasannya
-
Timnas Indonesia Makin Percaya Diri usai Hajar Arab Saudi, STY Buka Suara
-
Dipecat Setelah Gagal Kalahkan Timnas Indonesia, Roberto Mancini: Itu adalah Kesalahan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial