SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter.
Sebelum keberangkatan sebagai upaya preventif sekaligus dukungan terhadap kelancaran arus barang jemaah haji khususnya saat tiba di tanah air.
"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector. Kami harapkan Calon Jemaah Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan," kata Ade, Selasa 21 Mei 2024.
Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain.
Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM.
"Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah per penumpang atau penerima. Selanjutnya, sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan, kata dia, perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan ada pula pembebasan bea masuk dan barang.
"Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jemaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.
Apabila ada kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024.
Baca Juga: Larangan Umrah Saat Musim Haji, John Kenedy: Tolong Bikin Surat Keputusan
Dalam Permendag tersebut diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok atau sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka barang akan dimusnahkan.
"Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade.
Selain itu, ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata dia, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Sebab, ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman penumpang. Petugas yang bertanggungjawab serta memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD