SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) terkait ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter.
Sebelum keberangkatan sebagai upaya preventif sekaligus dukungan terhadap kelancaran arus barang jemaah haji khususnya saat tiba di tanah air.
"Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector. Kami harapkan Calon Jemaah Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan," kata Ade, Selasa 21 Mei 2024.
Ade menjelaskan, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional serta menjalankan peraturan-peraturan titipan dari kementerian atau lembaga lain.
Misalnya, pembawaan makanan, minuman, kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan dari luar negeri yang diatur BPOM.
"Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah per penumpang atau penerima. Selanjutnya, sesuai peraturan dari Kementerian Perdagangan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan, kata dia, perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan ada pula pembebasan bea masuk dan barang.
"Yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jemaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal 500 dolar Amerika," katanya.
Apabila ada kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024.
Baca Juga: Larangan Umrah Saat Musim Haji, John Kenedy: Tolong Bikin Surat Keputusan
Dalam Permendag tersebut diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok atau sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris atau hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka barang akan dimusnahkan.
"Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade.
Selain itu, ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata dia, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.
Sebab, ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman penumpang. Petugas yang bertanggungjawab serta memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah