SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan dua orang pegawai Kemenag yang beragama nonmuslim di Parepare, Sulawesi Selatan, hanya membantu sampai proses keberangkatan calon haji dan tidak ikut diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai nonislam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jamaah haji," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Pernyataan ini, kata Anna, disampaikan untuk menegaskan adanya informasi terkait dua orang pegawai tersebut yang dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji, sehingga memunculkan disinformasi dan misinformasi yang cenderung menimbulkan fitnah.
Sebelumnya terdapat pernyataan yang disampaikan oleh seseorang bernama Alfian Tanjung, melalui video yang disiarkan di Youtube dengan judul "Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi?”.
"Jadi narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," katanya.
Anna mengatakan kedua pegawai tersebut adalah bagian dari panitia pemberangkatan, dimana tugas mereka sebatas mengantar jamaah calon haji dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Kedua pegawai itu tergabung dalam tim pelayanan koper jamaah dan tim pelayanan penerimaan jamaah.
"Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," ungkapnya.
Anna menjelaskan kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, ungkap dia, pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam.
Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam panitia juga melibatkan pegawai nonmuslim.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," ujarnya.
Anna memaparkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam proses penyelenggaraannya, ucap dia, tentu melibatkan beragam unsur, tidak hanya pegawai Kementerian Agama, tapi juga pegawai kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
-
Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
-
Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan