SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan dua orang pegawai Kemenag yang beragama nonmuslim di Parepare, Sulawesi Selatan, hanya membantu sampai proses keberangkatan calon haji dan tidak ikut diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai nonislam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jamaah haji," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Pernyataan ini, kata Anna, disampaikan untuk menegaskan adanya informasi terkait dua orang pegawai tersebut yang dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji, sehingga memunculkan disinformasi dan misinformasi yang cenderung menimbulkan fitnah.
Sebelumnya terdapat pernyataan yang disampaikan oleh seseorang bernama Alfian Tanjung, melalui video yang disiarkan di Youtube dengan judul "Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi?”.
"Jadi narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," katanya.
Anna mengatakan kedua pegawai tersebut adalah bagian dari panitia pemberangkatan, dimana tugas mereka sebatas mengantar jamaah calon haji dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Kedua pegawai itu tergabung dalam tim pelayanan koper jamaah dan tim pelayanan penerimaan jamaah.
"Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," ungkapnya.
Anna menjelaskan kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, ungkap dia, pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam.
Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam panitia juga melibatkan pegawai nonmuslim.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," ujarnya.
Anna memaparkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam proses penyelenggaraannya, ucap dia, tentu melibatkan beragam unsur, tidak hanya pegawai Kementerian Agama, tapi juga pegawai kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar