SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan dua orang pegawai Kemenag yang beragama nonmuslim di Parepare, Sulawesi Selatan, hanya membantu sampai proses keberangkatan calon haji dan tidak ikut diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai nonislam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jamaah haji," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Pernyataan ini, kata Anna, disampaikan untuk menegaskan adanya informasi terkait dua orang pegawai tersebut yang dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji, sehingga memunculkan disinformasi dan misinformasi yang cenderung menimbulkan fitnah.
Sebelumnya terdapat pernyataan yang disampaikan oleh seseorang bernama Alfian Tanjung, melalui video yang disiarkan di Youtube dengan judul "Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi?”.
"Jadi narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," katanya.
Anna mengatakan kedua pegawai tersebut adalah bagian dari panitia pemberangkatan, dimana tugas mereka sebatas mengantar jamaah calon haji dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Kedua pegawai itu tergabung dalam tim pelayanan koper jamaah dan tim pelayanan penerimaan jamaah.
"Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," ungkapnya.
Anna menjelaskan kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, ungkap dia, pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam.
Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam panitia juga melibatkan pegawai nonmuslim.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," ujarnya.
Anna memaparkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam proses penyelenggaraannya, ucap dia, tentu melibatkan beragam unsur, tidak hanya pegawai Kementerian Agama, tapi juga pegawai kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD