SuaraSulsel.id - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi pihak travel atau agen perjalanan memberangkatkan masyarakat umrah pada musim haji 1445 Hijriah/2024.
"Tolong bikin surat keputusan, surat edaran, bahwa seluruh travel biro haji dan umrah supaya tidak memberangkatkan umrah. Dulu bulan Syawal saja tidak ada lagi yang berangkat umrah," kata John dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI tentang pembahasan seputar Kesiapan Pelaksanaan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Menurutnya, Kemenag dapat bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Arab Saudi untuk membatasi keberangkatan umrah dari Indonesia pada musim haji kali ini.
Ia menilai keberangkatan umrah itu akan memicu banyaknya jumlah jamaah haji dan umrah yang berada di Tanah Suci, sehingga berpotensi membuat para jamaah calon haji merasa tidak nyaman. John merasa khawatir jumlah jamaah yang terlalu banyak akan sulit membuat mereka berlaku tertib.
John menilai pembatasan keberangkatan umrah itu akan membuat jamaah haji merasa nyaman sekaligus bahagia.
"Saya betul-betul minta kepada pemerintah, khususnya Dirjen PHU (Penyelenggaraan Umrah dan Haji) Kemenag, tolong bikin nyamanlah jamaah haji, bahagiakanlah jamaah haji," ujar dia.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan persoalan pembatasan keberangkatan umrah itu sulit untuk dilakukan, mengingat keputusan pengeluaran visa ada pada Pemerintah Arab Saudi.
"Arab Saudi juga memandang paradigma haji mulai berbeda. Saat ini mereka memandang haji sebagai ziarah rohani dan ditambah kepentingan bisnis," katanya.
Hal senada disampaikan pula oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag Hilman Latief. Ia menilai pihaknya tidak dapat melarang keberangkatan umrah karena tidak ada larangan dari pihak Arab Saudi.
Menanggapi penilaian yang berbeda-beda itu, Ashabul Kahfi pun menyarankan agar Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat juga mengundang Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pihak Imigrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu