SuaraSulsel.id - Sebuah video seorang emak-emak menganiaya polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Kota Makassar, Ipda Hasrul mengatakan pelaku berinisial M (43) sudah ditetapkan tersangka.
Saat ini ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya, perkaranya lanjut. Sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Mei 2024.
Kata Hasrul, pelaku disangkakan pasal 351 KUH pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP Pidana. Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," ucapnya.
Hasrul mengatakan, M menganiaya polisi bernama Aipda Erwin pada Kamis, 17 Mei 2024 lalu.
Peristiwa ini bermula saat Aipda Erwin ditugaskan mengawal penertiban lapak bersama personel Satpol PP di jalan Sabutung, Makassar.
Baca Juga: Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka
Namun, pelaku, kata Hasrul menolak untuk ditertibkan. Ia bahkan merobek surat pemberitahuan dari kecamatan.
"Namanya ibu-ibu kan emosi ya. Sayangnya, langsung memukul," ucap Hasrul.
Dalam video yang beredar di media sosial, Erwin datang ke jalan Sabutung bersama sejumlah personel Satpol PP.
Mereka mensosialisasikan kepada pedagang yang melanggar untuk memindahkan dagangannya.
Dalam video yang beredar di media sosial, M terlihat mencak-mencak. Aipda Erwin yang berusaha menenangkan korban malah kena tampar.
"Ditampar dan ada luka cakar di lehernya," kata Hasrul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar