SuaraSulsel.id - Sebuah video seorang emak-emak menganiaya polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Kota Makassar, Ipda Hasrul mengatakan pelaku berinisial M (43) sudah ditetapkan tersangka.
Saat ini ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya, perkaranya lanjut. Sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Mei 2024.
Kata Hasrul, pelaku disangkakan pasal 351 KUH pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP Pidana. Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka," ucapnya.
Hasrul mengatakan, M menganiaya polisi bernama Aipda Erwin pada Kamis, 17 Mei 2024 lalu.
Peristiwa ini bermula saat Aipda Erwin ditugaskan mengawal penertiban lapak bersama personel Satpol PP di jalan Sabutung, Makassar.
Baca Juga: Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka
Namun, pelaku, kata Hasrul menolak untuk ditertibkan. Ia bahkan merobek surat pemberitahuan dari kecamatan.
"Namanya ibu-ibu kan emosi ya. Sayangnya, langsung memukul," ucap Hasrul.
Dalam video yang beredar di media sosial, Erwin datang ke jalan Sabutung bersama sejumlah personel Satpol PP.
Mereka mensosialisasikan kepada pedagang yang melanggar untuk memindahkan dagangannya.
Dalam video yang beredar di media sosial, M terlihat mencak-mencak. Aipda Erwin yang berusaha menenangkan korban malah kena tampar.
"Ditampar dan ada luka cakar di lehernya," kata Hasrul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta
-
Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?